Polisi Periksa 2 Warga Penjual Kosmetik

Hati-hati! Kosmetik ilegal asal luar negeri yang dijual via online beredar di Salon Pekanbaru

Hati-hati! Kosmetik ilegal asal luar negeri yang dijual via online beredar di Salon Pekanbaru

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Dua orang warga Pekanbaru penjual kosmetik ilegal asal luar negeri berinisial EP (31) dan MRS (28), diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kepada polisi, keduanya mengakui selama ini membeli kosmetik kecantikan itu‎ melalui pemesanan online dari orang di Jakarta.

Namun, polisi mengakui belum menemukan siapa yang menjadi pemasok produk kosmetik ilegal dari luar negeri hingga beredar di toko kosmetik dan salon kecantikan di Kota Pekanbaru. Dari toko dan salon yang digerebek itu ditemukan sebanyak 1.438 ‎obat kecantikan yang ilegal.

"Kita akan bentuk tim untuk mencari siapa pemasok produk kosmetik ilegal itu. Menurut pengakuan dari penjual, produk itu dibeli secara online," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (15/03/16).

Sebagai penyelidikan awal, polisi akan melacak lokasi pemasok produk kosmetik sesuai kesaksian dua orang penjual kosmetik ilegal di Pekanbaru itu.

"Mereka mengaku memesan produk itu secara online dari Jakarta. Selanjutnya produk itu dibawa ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi," kata Guntur.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan kedua penjual kosmetik di Pekanbaru itu yakni EP  dan MRS mengaku tak pernah berjumpa dengan penjualnya secara langsung di Jakarta. Keduanya masih berstatus saksi atas kasus ini.

"EP dan MRS merupakan penjual kosmetik ilegal yang digerebek pada Jumat (11/03/16) dan Senin (14/03/16) lalu di Kota Pekanbaru. Hasilnya, polisi mengamankan sebanyak 1.438 kosmetik ilegal tanpa pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)," ujar Guntur.

Dikatakannya, ‎ada dua lokasi penjualan kosmetik ilegal yang menjadi sasaran penggerebekan petugas saat itu. Lokasi pertama di sebuah salon kecantikan dan lokasi ke dua di sebuah Toko kosmetik.

"Keduanya berlokasi di Pekanbaru," ucap Guntur.

Lokasi pertama yang digerebek Polda Riau yakni Salon Evy yang di Jalan Arjuna, kota Pekanbaru. Dari salon kecantikan itu, petugas mengamankan sebanyak 25 jenis kosmetik.

"Sedangkan lokasi kedua merupakan sebuah toko penjual kosmetik di Jalan Delima kota Pekanbaru. Ada 64 jenis kosmetik dan obat-obatan yang diamankan," kata dia.

Guntur mengatakan, dari keterangan kedua pemilik usaha yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu telah menjalankan usahanya lebih dari satu tahun. Pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada konsumen yang terdampak dari penggunaan produk kosmetik ilegal tersebut.

"Mereka punya daftar konsumen (pelanggan tetap) yang telah membeli produk kosmetik ilegal itu. Kita akan lacak mereka dan mengetahui apakah sudah terdampak karena menggunakan produk itu," jelas Guntur.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik dan produk kecantikan. Terutama bagi para wanita, diharapkan agar tidak mudah terpengaruh harga murah di pasaran.

"Cara yang paling mudah untuk membedakan produk ilegal dengan yang resmi adalah logo BBPOM yang tertera di setiap produk," pungkas Guntur. [red]‎