Usai Penetapan 4 Tersangka

Sekda Meranti Iqaruddin kembali diperiksa Kejati Riau dalam korupsi pelabuhan Dorak

Sekda Meranti Iqaruddin kembali diperiksa Kejati Riau dalam korupsi pelabuhan Dorak

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Untuk kesekian kalinya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (15/03/16), ‎memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kepulauan Meranti, Iqaruddin sebagai saksi kasus d‎ugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak di Selat Panjang, Kabupaten Kep Meranti. Kali ini, Ia diperiksa setelah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.‎

"Sebelumnya, yang bersangkutan (Iqaruddin) juga pernah diperiksa. Itu saat masih dik (penyidikan) umum. Sekarang, dia diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan.

Selain Iqaruddin, Tim Penyidik Pidsus memeriksa saksi lainnya, seperti Imrannuddin, dari Kantor Pajak Selat Panjang. Juga, ada saksi Ma'mun Muroj.

Dalam kegiatan pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak, keduanya merupakan anggota panitia dalam kegiatan proyek itu.

"Untuk saksi Iqaruddin dan Imrannuddin, diperiksa Jaksa DR Zulkifli SH MH," lanjut Mukhzan.

Sedangkan Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kepulauan Meranti, juga diperiksa sebagai saksi, oleh Jaksa Sepni Yanti SH.

Diberitakan sebelumnya, setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak di Selat Panjang.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 1 Maret 2016 lalu. Adapun keempat tersangka tersebut, yakni Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekda Kepulauan Meranti, Suwandi Idris selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti. Tersangka lainnya yakni Mohammad Habibi selaku Kabid Aset di Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

Untuk melengkapi berkas keempat tersangka ini, pada Senin (14/03/16) kemarin, Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini jauh lebih maju dari yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani dari sisi dugaan korupsi pada pembangunan fisik pelabuhan tersebut.

Di Polda Riau, kasus korupsi pembangunan jembatan di provinsi termuda di Riau tersebut masih sebatas penyelidikan, dalam artian petugas masih mencari bukti telah terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Sementara di Kejati Riau, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono pada 22 Januari 2016. [red]‎