Sidang kasus pemalsuan akta notaris, Jaksa minta Hakim tolak eksepsi Mardiana

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Itje Linda Rosita dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memohon agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi (keberatan, red) yang diajukan Mardiana, terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta notaris, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/03/16).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, Itje menyebut kalau Nurbaini dan suaminya Marizon, diajak oleh terdakwa Mardiana dan suaminya, Ramadona, datang ke Kantor Notaris Puji Sunanto, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Itu terjadi pada 2 Februari 2012, bukan tanggal 07 Desember 2011. Tujuannya, untuk membuat perjanjian kerjasama usaha tanah timbun," ujar Itje.
Sesampai disana, mereka bertemu dengan Notaris Puji Sunanto dan dua orang pegawai Notaris bernama Rina Mismar Fita dan Ismay Edi. Disitu, Rina memberikan kertas HVS kosong putih 1 lembar. Marizon dan Nurbaini, menandatangani kertas HVS kosong itu. Sedangkan Romadona dan Mardiana tak ada menandatangani kertas itu.
"Marizon dan Nurbaini tak ada membubuhkan tandatangan diatas perjanjian selain hanya kertas HVS kosong. Setelah itu, Mardiana menghampiri Marizon dan Nurbaini dan memberikan tambahan pinjaman sebesar Rp443.000.000," papar Itje.
"Jadi tak benar pada 7 Desember 2011 telah terjadi penerbitan akta Nomor 05 pengakuan hutang dengan jaminan yang diteken Marizon dan Nurbaini. Tak benar juga, SHM (Sertifikat Hak Milik, red) Nomor 4602 dititipkan di Kantor Notaris Puji Sunanto," terang Itje.
Untuk itu, dirinya berkeyakinan kalau surat dakwaan telah memenuhi Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Sehingga, dirinya bermohon agar majelis menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Mardiana.
Usai persidangan, terdakwa Mardiana melalui Penasehat Hukumnya, Dallek, menyebut banyak fakta-fakta yang sengaja dikaburkan dalam perkara ini. "Semua bisa kita buktikan di persidangan," kata Dallek.
KasUntuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan ini bermula saat Nurbaini dan Mardiana menjalin kerjasama dalam proyek tanah timbun. Perjanjian diantara mereka dalam bentuk peminjaman uang sebesar Rp600 juta pada Nurbaini oleh Mardiana dengan jaminan sertifikat tanah.
Di tengah perjalanan, muncul AJB atas tanah yang dijaminkan. Temuan ini terang saja membuat pihak Nurbaini heran. Sebab, Ia merasa tak pernah menjual tanahnya. Kecurigaan atas AJB ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau.
Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Medan tandatangan pada AJB itu diduga palsu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat (2) dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana. [red]

