LSM Benang Merah Apresiasi Satgas PKH Menindak Kebun Jimmi Ahua, Minta Negara Kuasai

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - LSM Benang Merah Keadilan mengapresiasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah menindak kebun kelapa sawit milik pengusaha bernama Jimmi Ahua.
Kebun seluas 574,6 hektare itu berlokasi di Dusun Simpang Kare Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar. "Sebagai pelapor, kita tentu mengapresiasi Satgas PKH," kata Direktur LSM Benang Merah, Idris, Kamis (15/5/2025).
Ia mengatakan, laporan ke Satgas PKH dilayangkan pada April 2025 lalu. Laporan ditindaklanjuti dengan memasang plang penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas PKH.
"Kita mendapat informasi Satgas PKH sudah pasang plang penguasaan di kebun Jimmi Ahua. Ini kabar baik bagi kami," ujarnya.
Meski begitu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih pengelolaan kebun tersebut untuk negara. Hal ini sesuai dengan permintaan ke Satgas PKH.
Menurut dia, tak ada celah untuk klarifikasi. Sebab kebun tersebut telah berstatus objek sita eksekusi.
Ia mengatakan, sita eksekusi merupakan perintah Pengadilan Negeri Bangkinang melalui putusan perkara nomor 27/PDT.G/2015/PN Bkn tanggal 12 Oktober 2015.
Kebun yang dikuasai oleh pengusaha alat berat itu diputus terbukti berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan tanpa izin. Majelis Hakim memerintahkan kebun itu diserahkan ke negara.
Putusan itu pun telah berkekuatan hukum tetap (ikracht). "Jadi secara hukum, mestinya sekarang sudah dalam pengelolaan oleh negara," tandasnya. (*)

