Galian Tambang Emas Ilegal Longsor di Kuansing, Seorang Pria Tewas Tertimbun

Petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian pria tewas tertimbun longsor galian tambang emas ilegal, di Desa Bukit, Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kamis (8/5/2025).(KOMPAS.COM/Dok. Polres Kuansing.)Â
Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang pria berinisial D (20) tewas tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Kamis sore, 8 Mei 2025.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang, menjelaskan bahwa korban bersama beberapa rekannya sedang menambang emas di lokasi yang sebelumnya merupakan bekas kolam ikan. Mereka menggunakan mesin robin untuk menggali tanah di area yang dikenal sebagai tempat tambang emas ilegal.
"Pada saat korban bekerja, tiba-tiba tanah galian mendadak longsor dan menimbun korban," ungkap Angga melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, pada Jumat (9/5/2025).
Setelah kejadian, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi untuk meminta keterangan dari saksi-saksi. Salah satu saksi, paman korban, menyatakan bahwa ia menerima informasi sekitar pukul 16.30 WIB bahwa keponakannya tertimbun tanah saat bekerja.
Paman korban segera menuju lokasi dan mendapati banyak warga yang berusaha mengevakuasi korban.
"Warga bersama keluarga korban berusaha melakukan pencarian terhadap korban yang tertimbun. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia," jelas Angga.
Jenazah D kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Saik menggunakan ambulans milik desa. Angga juga mengungkapkan bahwa lokasi tambang emas ilegal tersebut diduga milik seseorang berinisial MO. Saat ini, Polres Kuansing sedang mencari keberadaan MO untuk dimintai keterangan.
"Anggota masih melakukan pencarian terhadap pengelola tambang emas diduga ilegal ini," terang Angga.
Terkait insiden ini, Angga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
"Kami dari Polres Kuansing tidak bosan-bosannya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining). Kegiatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, merusak lingkungan, mengancam keselamatan jiwa, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat luas," tegasnya.
Angga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kuansing. (*)