Beda dengan Polisi, Jaksa tahan 3 terduga koruptor Bengkalis di rutan

Tiga orang Tersangka Korupsi di Bengkalis langsung ditahan Jaksa
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kamis (21/01/16), akhirnya melimpahkan berkas perkara sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis ke pihak Kejaksaan. Namun, selama proses penyidikan di Kepolisian, hingga proses tahap II ini, para tersangka tak kunjung ditahan.
Kasus yang terjadi di sejumlah Satuan Kerja (Satker) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, antara lain ; di Sekretariat DPRD Bengkalis Tahun Anggaran 2011, di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Bengkalis dan dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkalis.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis (21/01/16) mengatakan kedua perkara yang disebut terakhir, terjadi di tahun anggaran 2010-2011.
"Ada tiga orang tersangka. Masing-masing merupakan mantan Bendahara di ketiga instansi tersebut," kata Guntur.
Diterangkannya, mereka masing-masing mantan Bendahara di ketiga Satker (Satuan Kerja) tersebut. Kasus korupsi di Sekretariat DPRD Bengkalis dengan tersangka inisial IK. Sedangkan di Disperindag Bengkalis dengan tersangka MN. Dan, di Balitbang Bengkalis dengan tersangka inisial A.
"Ya, selama penyidakan hingga tahap II tidak kita lakukan penahanan karena lambatnya perhitungan kerugian negara di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI," jelas Guntur.
Dikatakan Guntur, untuk para tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. Dugaan korupsi tersebut terkait penyelewengan uang negara.
"Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan, yakni Rp6,2 miliar untuk kasus di Sekretariat DPRD Bengkalis, di Disperindag Bengkalis sebesar Rp2,1 miliar lebih, dan di Balitbang Bengkalis sebesar Rp1,1 miliar," kata Guntur.
Sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Riau, sudah ada pengembalian sebagian kerugian negara. "Untuk kasus di Sekretariat DPRD Bengkalis, sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar, dan di Disperindag Bengkalis sebesar Rp500 juta," terang Guntur.
Saat ditanya mengenai status penahanan terhadap para tersangka ini, dikatakan Guntur itu nantinya menjadi kewenangan Kejaksaan. "Dengan tahap II ini, kewenangan berikutnya ada di pihak Kejaksaan," pungkasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH MH mengatakan, meski Polisi tidak menahan ketiga tersangka korupsi ini, jaksa berbeda pendapat.
"Kalau di kejaksaan, untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung kita tahan di Rutan (Rumah Tahanan, red) Sialang Bungkuk untuk mempermudah penuntut umum dalam pemberkasannya," katanya.
Kasus ini, lanjut Mukhzan, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Dan Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya, Yusuf Lukita, SH dan Rulli Affandi SH. [pan]

