Kalah praperadilan, Dirut BPR Sarimadu siap-siap ditahan Jaksa

ilustrasi/net
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu tahun 2009 hingga 2012, dengan tersangka HM Hafaz, berlanjut Bahkan, dalam waktu dekat kejaksaan akan menahan anak buah Bupati Kampar Jefry Noer itu.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam dugaan korupsi yang memakan anggaran keuangan negara hingga Rp 3 Miliar itu, yang diajukan HM Hafaz selaku pihak Pemohon.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Kamis (21/01)/16) mengaku, putusan Hakim pada Rabu (20/01/16) kemarin telah mementahkan permohonan Hafaz.
"Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon (HM Hafaz). Kesimpulannya, Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik telah sah dan sesuai prosedur," ujar Mukhzan saat ditemui di ruang kerjanya.
Oleh karena itu, Mukhzan mengatakan penyidik kejaksaan sudah mengagendakan untuk memeriksa Hafaz sebagai lanjutan proses penyidikan terhadap mantan Direktur BPR Sarimadu tersebut.
"Akan dilanjutkan penyidikannya, dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka serta pengumpulan alat bukti. Saat ini kita juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Riau," kata Mukhzan.
Mukhzan menambahkan, pemeriksaan terhadap HM Hafaz dalam kapasitasnya sebagai tersangka sudah pernah dilakukan dan akan kembali diperiksa. "Jika pertimbangan penyidik untuk menahan tersangka diperlukan, maka akan dilakukan penahanan," jelas Mukhzan.
Untuk diketahui, sebelumnya, HM Hafaz mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Pekanbaru terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Hafaz menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak prosedural.
Namun, oleh Hakim Tunggal PN Pekanbaru, Elfian, permohonan tersebut ditolak, dan memerintahkan Penyidik melanjukan proses penyidikan.
HM Hafaz ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.4/Fd.1/05/2014, tanggal 19 Mei 2014. HM Hafaz, mantan Direktur PD BPR Sarimadu, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu, Kabupaten Kampar tahun 2009 hingga 2012.
Perbuatan tersangka yang merupakan Direktur PD BPR Sarimadu itu, terjadi pada bulan September 2009 hingga 2010. Dimana tersangka mengajukan kredit fiktif sebesar Rp1.870.000.000, dengan mengatasnamakan 17 orang tanpa dilakukan analisis.
Untuk menghindari kredit macet, pada tahun 2011, tersangka melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 belas debitur sebesar Rp2.500.000.000.
Sehingga, atas perbuatan tersangka itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini PD Sarimadu Kabupaten Kampar dimana bupati Kampar Jefry Noer selaku komisaris di perusahaan plat merah tersebut, perusahaan itu diduga mengalami kerugian sebesar Rp3.901.407.491.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Un-dang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [pan]

