PN Pasir Pengaraian Mengaku Kekurangan Hakim dan Pegawai

PN Pasir Pengaraian Mengaku Kekurangan Hakim dan Pegawai

Beritariau.com, Pasir Pengaraian - Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sampai saat ini masih kekurangan majelis hakim dalam meningkatkan pelayanan. Selain itu juga kekurangan pegawai dan honor untuk membantu proses penyelesian berkas yang akan disidangkan.

Humas PN Pasir Pengaraian, Binsar Samosir, Selasa (19/1) menjelaskan, saat ini mereka hanya mempunyai lima majelis hakim. Terdiri dari Ketua PN yang merangkap  sebagai hakim ketua dan  wakil Ketua PN yang merangkap hakim. Tiga orang lagi sebagai hakim anggota.

Padahal untuk memaksimalkan pelayanan, minimal harus ada sembilan hakim. Ia merincikan, dalam pelaksanaan persidangan harus ada tiga majelis hakim, dimana dalam satu majelis terdiri dari tiga hakim satu ketua hakim dan dua lagi sebagai hakim anggota. 

"Kita beharap agar Mahkamah Agung bisa merekrut penerimaan hakim sehingga seluruh pengadilan yang berada di seluruh kabupaten tidak kekurangan. Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," harpnya.

Sejak tahun 2011 sampai 2015, Mahkamah Agung belum melakukan penerimaan hakim maupun pegawai. Dampaknya, pelaksanaan sidang tidak maksimal bahkan bisa sampai magrib. Sebab ada banyak jadwal sidang sementara hakim PN Pasir Pengaraian terbatas. [cp]