Gara-gara Sel Over, Satlantas Titip Tahanan ke Lapas Pasir

Gara-gara Sel Over, Satlantas Titip Tahanan ke Lapas Pasir

Tujuh tahanan dari Mapolres Rohul dititipkan ke Lapas Pasir Pengaraian sejak Senin (18/1) kemarin

Beritariau.com, Pasir Pengaraian - Karena ruang tahanan sudah over kapasitas, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) terpaksa menitipkan tujuh tahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasir Pengaraian.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum melalui Kasat Lantas AKP Amru Hutauruk, SH mengatakan tahanan dari Satuan Lalulintas (Satlantas) tersebut sudah dititipkan sejak Senin (18/1) kemarin. 

Ketujuhnya diserahkan oleh Kanit Lantas Ipda R Sudaryo SIK ke pihak lapas. Mereka melanggar Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009. Namun karena ruang tahanan mapolres sudah over, maka harus dititipkan.

"Ditakutkan berdampak tidak baik dan demi kemanusiaan, maka tujuh tahanan kita titipkan. Sewaktu-waktu diperlukan dalam penyidikan, mereka kita jemput lagi," jelas AKP Amru, Selasa (19/1).

AKP Amru mengakui bahwa sebelum diitipkan ke Lapas Pasirpengaraian, tujuh tahanan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas II B Pasirpengaraian, Misbahuddin, melalui KPLP Parlin Hasiholan Simanjuntak menerangkan tujuh tahanan titipan sudah diterima pihak Lapas, Senin siang kemarin.

Parlin mengakui setelah dilakukan cek kesehatan, tujuh tahanan titipan Satlantas Polres Rohul ini dalam keadaan sehat.

"Kita juga sudah cek barang bawaan mereka guna antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Parlin menambahkan, untuk batas waktu penitipan, ia tak tahu persis waktunya. Sebab, ketika diperlukan untuk penyidikan, pihak Kepolisian bisa menjemput sesuai prosedur. Tujuh tahanan titipan ini sendiri ditempatkan di kamar tahanan orientasi.

Tujuh tahanan Satlantas Polres Rohul yang dititipkan di Lapas Klas II B Pasirpengaraian, yakni Martupa Hutagaol (27) warga, Mandau, Duri, Amirudin (34) warga Tandun, Yoga saputra (25) Warga Ujung Batu, Warno (45) Mahato, Tambusai Utara, Aminudin (30) warga Madina, Sumut, Hendri (25) warga Ujung Batu, Eli Berutu (32) PT torganda, Tambusai Utara. [cp]