Kasus Korupsi Mantan Bupati Bengkalis Masih Nyangkut di MK

Ilustrasi Korupsi/net
Beritariau.com, Pekanbaru - Hingga saat ini, Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh masih bisa bebas berkeliaran. Sementara itu, para mantan dan anggota DPRD Bengkalis sudah mulai ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Sosial (Bansos).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (18/1) menjelaskan, tersangka Herliyan Saleh masih menunggu hasil sidang di Mahkamah Institusi (MK).
"Kita menunggu hasil sidang gugatan di MK, karena di sana proses masih berjalan," ujarnya.
Herliyan kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah Bengkalis dan mengajukan gugatan ke MK. Karena itu, penyidik menunggu putusan MK agar proses demokrasi berjalan terlebih dulu. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya campur aduk antara penegakkan hukum dengan perhelatan demokrasi.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos Bengkalis terdapat tujuh orang tersangka. Para tersangka tersebut adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Selain itu, juga terdapat mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, Azrafiani Aziz Rauf, dan Herliyan Saleh.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif.
Akibat perbuatan para terduga koruptor itu, diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. [pan]

