S Parman Sebut Aparatur Penegak Hukum. Masih Lemah!
Banyak Kasus Mandeg di Kejati Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Ada banyak dugaan kasus korupsi mandeg di Kejaksaan Tinggi Riau. Berbagai alasan pun dilontarkan pihak kejaksaan ketika kasus-kasus tersebut dipertanyakan penyelesaiannya.
Menanggapi fenomena ini, pengamat hukum dari Universitas Islam Riau S Parman SH MH mengaku tidak heran. Sebab, penegakan hukum di kejaksaan bersifat vertikal, dengan kekuasaan yang lebih tinggi yakni Kejaksaan Agung.
Hal ini memungkinkan adanya tekanan politik mengingat Jaksa Agung berlatar belakang seorang politisi.
"Sebenarnya ini akibat aparatur penegak hukumnya masih lemah political will. Kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi masih terkesan pandang bulu atau menyimpang dari prinsip hukum equality before the law," ujar Parman, Minggu (17/1).
Sebagai contoh, dugan korupsi BPR Sarimadu dengan tersangka M Hafadz yang disebut-sebut terindikasinya orang nomor satu di bank plat merah kabupaten Kampar itu. Bertahun-tahun kasus ini terendap di Kejati.
Selain itu, korupsi penyertaan modal Pemkab Siak di PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan kerugian negara Rp 26 miliar juga masih mengganjal, dengan tersangka Raden Fathan Kamil. Padahal, tersangka lainnya, Syarifuddin yang merupakan mantan Direktur Utama PT KITB telah dinyatakan bersalah dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal yang sama juga terjadi pada penyidikan kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rohil dengan tersangka Ibus Kasri, mantan Kadis PU Rohil, dan Wan Amir Firdaus selaku mantan Kepala Bappeda Rohil.
Kasus pengadaan lahan untuk embarkasi haji oleh Pemprov Riau dengan tersangka mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur.
Lalu kasus dugaan korupsi baju batik pegawai Pemprov Riau dengan tersangka Abdi Haro, Garang Dibelani dan yang lainnya.
Serta kasus-kasus korupsi lainnya baik yang penyelidikan maupun penyidikan.
Lanjut Parman, dugaan korupsi yang ditangani Kejati Riau boleh dibilang hampir semuanya melibatkan pejabat baik di kabupaten maupun tingkat propinsi.
"Jadi mereka masih diberikan keistimewaan seperti kasusnya berlarut-larut, tersangka tidak ditahan atau penangguhan penahanan diberikan begitu saja, padahal coba seperti KPK, mana ada seperti itu," ketus Parman.
Ia menilai kejaksaan masih diragukan integritasnya oleh masyarakat sebagai salah satu catur wangsa karena belum menunjukkan prestasi yang besar jika dibandingkan dengan KPK.
Menyikapi hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menyatakan, korps Adhyaksa tersebut tidak mengendapkan sejumlah kasus korupsi yang ditanganinya. Menurutnya, penanganan kasus korupsi tersebut tidak semudah yang dibayangkan.
"Penyidik mesti memiliki alat bukti yang kuat sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. Kita tidak ingin nantinya, perkara tersebut dimentahkan pengadilan," ujar Mukhzan. [pan]

