Korban Dugaan Penganiayaan di Koki Sunda Dilaporkan Balik Penggelapan Ringan
Beritariau.com, Pekanbaru - Fauzan, Korban Penganiayaan yang dilakukan oleh Owner dan Kepala Koki, Restoran Koki Sunda Pekanbaru pada Bulan Maret 2024 yang lalu dilaporkan balik oleh pihak koki sunda atas dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan dan atau Penggelapan dan atau Penggelapan Ringan.
Pengacara Afriadi Andika selaku kuasa hukum, mengatakan bahwa kliennya telah menghadiri pemanggilan Polresta Pekanbaru atas Hal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara dengan Nomor : B/3387/XII/RES.1.11/2024/Reskrim di Ruangan Unit Idik I Resum Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
"Kami akan tetap kooperatif termasuk memenuhi panggilan klarifikasi dari Polresta Pekanbaru," kata Afriadi Andika, Kamis (12/12/2024) usai mendampingi kliennya di Polresta Pekanbaru.
Meskipun demikian, Andika juga menyesalkan sikap Polresta Pekanbaru yang terkesan tebang pilih dimana laporan kliennya belum ada kelanjutan proses hukum hingga kini.
"Ini sangat ironis, Polresta Pekanbaru langsung memproses laporan balik penggelapan ringan dari oknum Pengusaha Koki Sunda. Sedangkan penganiayaan terhadap klien saya Fauzan tidak ada kejelasan hingga kini," jelas Andika.
"Diduga pihak korban penganiayaan kembali dilaporkan oleh restoran koki Sunda dengan dugaan-dugaan tindak pidana. Dimana keadilan tersebut?," ujar Andika.
Selain itu, Kuasa Hukum Fauzan Afriadi Andika SH.MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 109), terhadap Owners dan Kepala Chef koki Sunda. Itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh owners dan kepala chef terhadap karyawan freelance.
"Jangan sampai terulang kembali terhadap karyawan yang lain nya. Harus di tindak tegas perbuatan penganiayaan dan penggelapan tersebut," jelas Andika. (*)