Sebut Bukan Pidana, Tim Pengacara Helen BPR Fianka Akan Ajukan Perlawanan Hukum
Beritariau.com, Pekanbaru - Penetapan Tersangka salah satu oknum di BPR Fianka (Helen) berbuntut panjang, pihak kuasa hukum Helen menilai adanya kecacatan hukum dalam penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Polda Riau.
Hal tersebut disampaikan pihak kuasa hukum Helen pada Sabtu (23/11/2024) yaitu Pengacara Tommy Freddy Simanungkalit SKom SH MH, Gita Melanika SH MH, Alfius Zachawerus SH yang mengatakan bahwa awal peristiwa ini merupakan perkara perdata.
"Helen merupakan salah satu dari tiga pemegang saham minoritas senilai 1,23% perusahaan BPR (Bank Perkredian Rakyat) Fianka, dalam beroperasinya perusahaan ini, H diduga terperangkap akan kesalahan sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp.3 Miliar terhadap BH dan HH," terang Tommy.
Terkait kerugian tersebut Helen telah sepakat untuk membayarnya sebagai upaya menyelesaikan permasalahan itu dengan membuat perjanjian di Notaris.
"Dalam kesepakatan ini, Helen telah menyetujui penyerahan sahamnya sebesar 1,23% kepada BH dan HH dengan disaksikan pihak BPR," beber Tommy.
Namun berjalannya waktu, ternyata pihak BH dan HH diduga membatalkan sepihak perjanjian ini, padahal disamping Helen telah menyerahkan saham juga mencicil dana dengan akumulasi keseluruhan sekitar Rp.1,8 Miliar.
"Perlu diketahui juga, bahwa BH dan HH (sepasang suami istri) saat ini masih terlibat dalam proses hukum. Mereka digugat oleh BPR Fianka, sekarang sedang proses Banding," pungkas Tommy.
"Peristiwa yang dialami Helen ini diduga mengalami intervensi secara masif terhadap pribadi Helen juga keluarganya," lanjut Tommy.
Kemudian menurut Gita, beredarnya foto keluarga pada proses penangkapan disinyalir diberikan oleh penyidik kepada wartawan.
Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen pada Jumat (15/11/24) di kediaman orang tuanya di Jalan Kayu Agung, Kota Pekanbaru.
"Saat itu, tak satu pun wartawan yang ada di lokasi penangkapan, namun tiba-tiba foto mereka muncul di media. Ini sangat tragis," imbuh Gita.
Lanjut gita menyampaikan kecewa, keluarga ikut diposting oleh wartawan di media, sehingga keluarga Helen juga merasakan dampak sosial yang besar."
"Akibat penyebaran foto keluarga, saudara (abang) Helen terpaksa menanggung aib karena digugat cerai oleh istrinya. Bahkan, ayah dan ibu Helen kini terbaring sakit, sementara anak-anaknya dibuli di sekolah akibat foto tersebut yang viral di media sosial menyebabkan mereka menerima tekanan dari netizen," kata Gita.
Hal yang lebih aneh lagi, pelapor dalam kasus ini bukanlah korban, melainkan adik ipar pelapor. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa pelapor memiliki kedekatan dengan oknum terdekat dari Kapolda Riau.
"Namun, penyidik meminta agar nama Kapolda tidak disebutkan, melainkan hanya disebut sebagai "salah seorang petinggi Polda Riau". Karena tertekan, tersangka pun terpaksa menyetujui BAP tersebut," ujar Gita.
"Diduga, pelapor yang disebutkan sebagai 'tukang sayur' ini bukan korban, melainkan mungkin karena ia memiliki kedekatan dengan cukong yang sempat viral menduduki kursi Kapolda Riau beberapa waktu lalu," cetus Gita.
Berdasarkan adanya dugaan fakta yang telah diterangkan diatas, Tommy menjelaskan akan melakukan upaya hukum.
"Proses pidana yang dihadapi klien kami terkesan mengada-ada karena HH dan BH ini masih berurusan secara perdata dan belum ingkrah dalam Banding. Kami akan mengajukan praperadilan, dan membuat laporan ke Paminal Mabes Polri," tutupnya.