Polres Rohul Gelar Rekonstruksi Penembakan Istri Bripka Simanjuntak

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Oknum anggota Polres Rokan Hulu (Rohul), Bripka Sampai Tua (ST) Simanjuntak, yang jadi tersangka penembak istrinya, telah menjalani rekontruksi atau reka ulang Senin (19/10) silam. Sedikitnya ada 18 adegan pada reka ulang di dua lokasi.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M Wirawan Novianto, dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian, Selasa (29/12).
Menurut AKP M Wirawan Novianto, dari 18 reka adegan penembakan Resmida boru Nainggolan alias Risma, ada satu reka adegan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni lokasi penembakan.
Tersangka mengaku menembak mati istrinya di luar rumah, rupanya hal itu ia lakukan di teras rumahnya. Begitu juga jarak tersangka saat menembak mati istrinya tidak sesuai BAP.
"Dari rekontruksi ini kami belum bisa disimpulkan apakah ada indikasi pembunuhan terencana atau tidak," ujarnya.
Ia juga mengatakan, rekontruksi dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan tersangka saat BAP dengan fakta di lapangan.
Karena perbuatannya menghilangkan nyawa istrinya, ungkap AKP M. Wirawan, tersangka ST. Simanjuntak dijerat pasal pembunuhan perencanaan yakni Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Ancaman hukumannya antara 15 tahun, bisa juga seumur hidup, sampai hukuman mati jika terbukti ada unsur perencanaan," ungkapnya. [cp]

