Berkas Perkara Mantan Sekda Inhu Masuk ke PN Pekanbaru, 5 Januari Sidang Dimulai

Berkas Perkara Mantan Sekda Inhu Masuk ke PN Pekanbaru, 5 Januari Sidang Dimulai

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Berkas perkara dugaan korupsi APBD oleh mantan Sekda kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Raja Erisman dilimpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru pada pekan lalu.

Bersamaan dengan itu, saat ini status Raja Erisman sudah menjadi terdakwa.

Sebelumnya, Raja Erisman telah ditahan Kejaksaaan Negri (Kejari) Rengat sejak Jum'at (4/12) lalu. Ia dijadwalkan akan mulai disidang pada Selasa, 5 Januari 2016 mendatang atas dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp 2,7 Miliar.

"Proses pemberkasan sudah tuntas, dan kami telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan sebelum akhir tahun 2015. Supaya perkara ini bisa disidangkan pada awal tahun 2016," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rengat, Roy Madiono SH, Senin (28/12).

JPU Kejari Rengat juga melimpahkan sejumlah barang bukti (BB) terhadap dugaan korupsi tersebut. BB tersebut diantaranya dokumen-dokumen yang disita saat persidangan pada kasus yang sama yakni Rosdianto dan Putra Gunawan.

Selain itu, JPU Kejari Rengat juga sempat menerima informasi tentang akan adanya pengajuan pra peradilan oleh terdakwa. Dimana, pengajuan pra peradilan itu sesuai keterangan yang diterima pihak JPU, akan disampaikan sepekan sebelum pelimbahan berkas terdakwa.

"Hanya saja, hingga pelimpahan berkas berkas perkara terdakwa ke PN Pekanbaru, terdakwa belum ada menyampaikan pra peradilan. Sehingga, dengan adanya pelimpahan berkas ke PN, maka gugur hak terdakwa menggugugat melalui pra peradilan," jelasnya.

Untuk itu, dengan dilimpahkannya berkas perkara terdakwa, sudah menjadi kewenangan hakim PN untuk menyidangkannya. “Sebelumnya sempat disampaikan orang dekat terdakwa kepada JPU tentang adanya pra peradilan,” pungkasnya. [pan]