Lima Perampok Toko Emas Kampar Dibekuk, Polisi Buru Penadah Hingga Sukabumi
Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau berhasil meringkus lima kawanan perampok di Toko Emas Kampar. Saat kini, polisi terus mengembangkan kasus dan memburu penadah hasil rampokan hingga ke Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, Senin (28/12) mengungkapkan, kelima pelaku berhasil diringkus pekan lalu. Polisi juga berhasil mengungkap peran masing-masing tersangka pada perampokan 4 Desember 2015 lalu.
Para perampok ini beraksi dengan menyambangi dua Toko Emas di Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung, Kampar. Mereka menggasak 2 kilogram, dengan taksiran harga mencapai ratusan juta rupiah.
"Otak aksi perampokan ini adalah AP (43), yang berhasil diringkus di salah satu tempat, di daerah Nganjuk, Jawa Timur," ujar Kombes Rivai didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
AP merupakan pemain lama dalam aksi perampokan yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Provinsi Riau. Ia sudah enam kali merampok di Riau dan pernah menjalani hukuman.
Selain AP, empat tersangka lainnya yang juga telah ditangkap, yakni P (27), R (44), MP (38) dan ES (35), juga memiliki peran masing-masing. Sebelum melancarkan aksinya, kawanan ini sudah memantau sasarannya selama satu minggu sesuai tugasnya.
"Ada yang sebagai eksekutor perampokan, ada yang bertugas sebagai penggambar lokasi target, penyedia kendaraan, dan ada juga yang berperan sebagai pengantar eksekutor ke lokasi persembunyian," jelas Rivai.
Saat ini, polisi tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial E alias G alias Belong. Selain itu, polisi juga menargetkan untuk meringkus penadah emas hasil curian, yang disinyalir berada di Sukabumi, Jawa Barat. "Dari pengakuan para tersangka, emas itu dijual di Sukabumi," kata Rivai.
Sedangkan uang hasil penjualan emas mereka merampok tersebut, telah dibagi-bagikan sesama pelaku, dengan besaran masing-masing Rp10 juta.
"Ada yang ditransfer ada juga yang diberikan secara tunai. Semuanya sudah kita amankan, baik uang tunai dan uang di dalam tabungan mereka sebagai barang bukti," tegas Rivai.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke -2 KUHPidana. "Ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara," pungkas Rivai Sinambela. [pan]

