FITRA Riau : Tak Mau Lapor, Terindikasi Penyalahgunaan

Wah ! Dirut PD Pembangunan Pekanbaru Tak Laporkan Subsidi Trans Metro ke DPRD

Wah ! Dirut PD Pembangunan Pekanbaru Tak Laporkan Subsidi Trans Metro ke DPRD

Ilustrasi Subsidi TMP | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Pekanbaru, Heri Susanto mengatakan bahwa ditahun 2013, subsidi transportasi massal bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang dikelola dibawah komandonya tersebut, disubsidi sebesar Rp 9 miliar rupiah. Namun, di tahun 2014, besaran subsidi menurun sebesar Rp 1 miliar.

“Tahun ini baru dicairkan Rp4,3 miliar. Dari pengajuan total Rp8 miliar yang kami ajukan,” kata Heri, kepada Beritariau.com, saat dikonfirmasi, Rabu (27/08/2014).

Ditanya apakah laporan subsidi tahun 2013 tersebut telah dilaporkan kepada Komisi terkait di DPRD kota Pekanbaru, Heri mengaku tidak berurusan dengan DPRD sebagai pihak penanggungjawab dan melemparkan permasalahan tersebut ke Walikota Pekanbaru.

“Kami kan melaporkan ke pemerintah. Pertanggungjawaban kami kan ke pemerintah. Nanti pemerintah melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dalam hal ini Walikota Pekanbaru sebagai pihak yang bertanggungjawab. PD ini bertanggung jawab ke pemerintah saja melaporkan penggunaan APBD. Kami tahunya begitu,” elaknya.

Ditanya lagi soal laporan penggunaan subsidi TMP tahun 2013 sudah dilakukan audit, heri menjawab ada. Namun sebut Heri lagi, dirinya mengaku pola audit yang dilakukannya tidak mau mengikuti daerah lain.

“Untuk audit ada. Kita lakukan secara berkala. Pola kami dengan daerah lain berbeda. Kalau daerah lain mengajukan subsidi hasilnya masuk ke rekening mereka. Kalau kami masuk ke rekening pemerintah. Kami baru dapat uang itu setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi dari akuntan publik independen. Itulah dasar kami meminta pergantian operasional kepada pemerintah,” ujar Heri.

Sementara itu, Koordinator Fitra Riau, Usman, saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan bahwa setiap yang namanya penggunaan anggaran yang disahkan bersama Pemko dan DPRD, wajib diketahui oleh DPRD. Alasan itu disebutkannya karena DPRD adalah lembaga pengawasan dan budgeting.

“Ya harus diketahui DPRD. Sehingga fungsi pengawasan dari DPRD bisa lebih efektif. Pemko tidak bisa seenaknya saja menjalankan penggunaan anggaran yang sudah disahkan bersama apalagi sampai merubahnya tanpa sepengetahuan dewan,” terang Usman.

Disinggung apabila laporan subsidi TMP tersebut tidak dilaporkan oleh DPRD, Usman mengungkapkan bahwa hal itu diduga terindikasi adanya penyalahgunaan anggaran.

“Payung hukum penggunaan anggaran harus jelas dalam Perda APBD. Ingat itu. Segala sesuatu terkait penggunaan anggaran harus di ketahui DPRD,” tegas Usman.

Sebagaimana diberitakan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bustami HY mengatakan subsidi harga tiket Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) tahun 2014 saat ini jauh menurun dari tahun 2013.

Disebutkan Bustami, tahun 2013 subsidi mencapai Rp20 miliar. Anehnya, ditahun 2014 menurun diangka Rp8 miliar. Berkurangnya jumlah subsidi yang mencapai Rp12 miliar, hingga saat ini belum diketahui sebabnya. [bam]

Tags :# politik