Penipuan Jual-Beli Mobil
Diduga Tak Profesional dan Berpihak Dengan Pelaku, Kapolsek dan Penyidik Polsek Tualang Dilaporkan
Beritariau.com, Pekanbaru - Pengacara Afriadi Andika mengadukan ke Irwasda Polda Riau oknum Kapolsek, Penyidik dan penyidik pembantu di Polsek Tualang serta AKP FS, dan Aiptu AFN.
Afriadi Andika menduga adanya ketidak profesionalan dan keberpihakan oknum polisi tersebut dalam menangani perkara Penipuan yang merugikan kliennya bernama Robby Oktanugraha.
"Sudah kita laporkan ke Irwasda karena kami menduga oknum di Polsek Tualang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia," jelas Andika kepada media, Kamis (17/10/2024).
Pasalnya, kata Andika, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polsek Tualang tidak menyebutkan siapa terlapor dalam SPDP tersebut padahal sudah terang atas perbuatan HK alias Alex yang menyebabkan Robby Oktanugraha rugi ratusan juta.
Andika, menilai bahwa sejak awal peristiwa tersebut pihak Polsek Tualang yang dipimpin Kompol H diduga berpihak kepada pelaku HK alias Alex.
Sedari awal peristiwa diduga pidana itu, lanjut Andika, AKP FS dan Aiptu AFN sudah tidak netral dan mengintervensi kliennya dengan mengaku ngaku sebagai penjamin atas objek penipuan jual mobil itu.
"Saat ini kami mempertanyakan apa maksud Polsek Tualang Kabupaten Siak yang mengosongkan nama nama terlapor didalam SPDP," tegas Andika.
Menurut Andika, sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 sangat jelas SPDP setidak-tidaknya 5 hal yaitu: Dasar Penyidikan, waktu, Jenis Perkara, Identitas Tersangka, dan Identitas pejabat yang menandatangani.
"Memang dalam pasal 14 ayat (3) Perkapolri No 6 Tahun 2019 menyebutkan dimungkinkan identitas tersangka tidak perlu dicantumkan apabila belum ditetapkan TSK. Namun seharusnya diterangkan atau dimuat secara jelas informasi tersebut," jelas Andika.
"Kami memohon kepada Irwasda Polda Riau untuk dapat mengambil sikap tegas dan tindakan untuk demi pelayanan yang baik dan menjaga nama baik POLRI serta meningkatkan Profesional dan Proporsional dalam menjalankan tugas POLRI," tutup Andika. (*)