Dua Terdakwa Korupsi Pelindo Dumai Dituntut 8 Tahun Penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Hartono dan Zainul Bahri, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi docking kapal PT Pelindo I Cabang Dumai.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hendarsyah di depan majelis hakim yang diketuai Ahmad Setyo Pudjoharsoyo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/12).
"Terdakwa Hartono juga dibebankan dengan uang pengganti Rp500 juta. Jika tak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk negara. Dalam hal hartanya tak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani pidana selama 4 tahun," tegas Hendarsyah.
Berbeda dengan Hartono, JPU lebih tinggi menuntut Zainul terkait uang pengganti atas perbuatan korupsinya. General Manager Pelindo Cabang Dumai Tahun 2009-2011 itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp800 juta.
"Jika tak dibayar, dan hartanya tak mencukupi untuk disita, maka terdakwa Zainul diwajibkan menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Hendarsyah.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada pekan depan. Hakim kemudian menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan.
Dugaan korupsi ini bermula saat GM PT Pelindo I (Persero) Dumai, Zainul Bahri, melaksanakan kontrak dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan Hartono untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Dalam perjalanannya, Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara. Hasil penyidikan, spesifikasi mesin tidak sesuai dengan kontrak kerja tapi tetap dilakukan pembayaran uang muka sebanyak 30 persen.
Seharusnya, mesin yang diganti memiliki spesifikasi 1.600 HP tapi yang dipasang 1.300 HP. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar lebih.
Sampai sekarang, mesin yang tidak sesuai spesifikasi itu tak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II. [pan]

