Kasus Korupsi Mobnas Gubri Naik ke Penyidikan

Kasus Korupsi Mobnas Gubri Naik ke Penyidikan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menaikkan status hukum kasus korupsi pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dari penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah penyidik penemukan alat bukti pada pengadaan mobil  yang bernilai Rp4,6 miliar tersebut.

"Penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam kegiatan yang terjadi pada tahun 2013 lalu," kata Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton., Kamis (10/12).

Dengan bukti-bukti itu, penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru akan mencari orang yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Salah satunya caranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.

Dikatakan Edy, mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013 diduga kelebihan besaran silinder atau CC, masing-masing 300 dan 1.300 CC. Total nilai kendaraan tersebut sebesar Rp4,6 miliar, dimana masing-masing kendaraan tersebut senilai Rp2,3 miliar.

Pembelian dua mobil Toyota Land Cruiser tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.

"Persoalan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau," jelasnya.

Meski telah memegang LHP BPK RI, Kejari Pekanbaru bakal meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau guna memperdalam dan mengetahui kerugian negara.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sewaktu kasus ini masih penyelidikan, Kejari Pekanbaru telah memeriksa AF, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kegiatan (PPTK). AF merupakan staf di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.

AF merupakan PPTK pertama dalam kegiatan tersebut, yang kemudian digantikan oleh AB. AB sendiri juga telah pernah diperiksa oleh Penyelidik Kejari Pekanbaru. [pan]