Korupsi lahan perkantoran, bekas Bupati Pelalawan ditahan Polisi

Korupsi lahan perkantoran, bekas Bupati Pelalawan ditahan Polisi

Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja afar saat Ditahan Polda Riau | Beritariau.com

Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 mantan bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'afar (TAJ) akhirnya dijebloskan ke tahanan Mapolda Riau, Rabu (09/12/15). Azmun tejerat dalam kasus dugaan korupsi terhadap proyek pengadaan tanah untuk perluasan kantor dinas Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau AKBP Ari Rachman Nafarin, Rabu (09/12/15) mengatakan, dalam kasus ini Penyidik Polda Riau telah menetapkan tujuh tersangka yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

"Jadi, tertinggal satu tersangka, yakni TAJ. Saat itu, yang bersangkutan tidak bisa kita sidik karena masih menjalani proses hukum di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Ari didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, dan Kasubdit III Ditreskrimsus, AKBP Wahyu Kuncoro.

Dari kesaksian ketujuh terpidana, yakni Syahrizal Hamid, Lahmuddin, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Marwan Ibrahim, serta bukti-bukti terkait maka mengarah ke Tengku Azmun Ja'afar sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam pengadaan lahan yang terjadi pada 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011.

"Pembelian tanah seluas 110 hektar itu objek pidananya. Terdapat aliran dana yang mengalir ke Pak TAJ selaku Bupati secara bertahap yang dilakukan oleh SH (Syahrizal Hamid) sebesar Rp16 miliar," jelas Ari.

Dikatakan Ari, saat ini mantan Bupati Pelalawan dua periode tersebut tengah menjalani hukuman dari KPK, dan masih berstatus hukum Pembebasan Bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

"Kami akan berkoordinasi dengan Lapas Sukamiskin karena tahanan mereka kita sidik dalam kasus yang lain," pungkas Ari. [Pan]