KPK Tolak Bukti "Usang" Sidang PK Rusli Zainal

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - KPK menganggap bukti baru yang diajukan oleh terdakwa Rusli Zainal dalam sidang Kamis (10/12) itu usang alias bukan tergolong bukti baru. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak seluruh bukti baru (novum) tersebut.
Bahkan KPK justru meminta majelis hakim dipimpin HA Pudjoharsoyo menguatkan putusan kasasi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI.
"Menolak pengajuan PK, dan meminta putusan MA dikuatkan," kata jaksa Nurul, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau,
Usai persidangan, JPU Iskandar Marwanto mengatakan, novum diajukan Rusli tidak tergolong bukti baru. "Ada pengulangan di perkara pokok, dan di memori banding. Tidak ada novum baru, termasuk keberatan tentang SK Menhut," kata Iskandar.
Menurut Iskandar, penjelasan saksi ahli dihadirkan Rusli ke persidangan, bukan merupakan penjelasan dan kesaksian yang baru. Telaah disampaikan oleh kedua ahli masih seputar alat bukti telah diajukan dalam sidang-sidang tingkat sebelumnya.
"Materinya cuma mendukung pembelaan selama ini, telah (pernah) dilakukan di persidangan tingkatan sebelumnya," ujar Iskandar.
Sidang ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pihak, pemohon, dan termohon, serta majelis hakim. Proses selanjutnya akan dibahas di Mahkamah Agung, dan diputuskan oleh lembaga tertinggi kehakiman itu.
Kasus korupsi menjerat mantan gubernur Riau dua periode, dimana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau. Dimana Rusli Zsinal mendapat vonis 14 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Yakni dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan izin alih fungsi lahan hutan di Pelalawan dan Siak.
Meski demikian, dalam permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Riau, masa hukuman Rusli disunat empat tahun, menjadi hanya sepuluh tahun penjara.
Masih tidak terima dengan putusan itu, Rusli mengajukan kasasi. Namun, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, vonis Rusli kembali menjadi 14 tahun penjara. Mahkamah Agung juga memutuskan mencabut hak Rusli buat dipilih dan memilih dalam menduduki jabatan publik. [pan]

