Septina Hadiri Sidang PK Rusli Zainal

Istri mantan gubernur Riau dampingi suami sidang PK kasus korupsi. Tampak ia sedang menyalami suaminya, Rusli Zainal, Kamis (10/12). | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Septina Primawati Rusli turut hadir dan mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terdakwa Rusli Zainal, Kamis (10/12).
Wanita yang digadang-gadang sebagai calon PAW Ketua DPRD Riau tersebut, datang setelah sidang berlangsung selama beberapa menit.
Dengan mengenakan pakaian berwarna cokelat dan jilbab abu abu, ia langsung menempati kursi pengujung paling depan, menyaksikan sidang suaminya.
Setelah persidangan selesai, Septina menyalami sang suami yang menghampirinya di kursi pengunjung sidang. RZ tampak tersenyum kepada istrinya dan berbincang sebentar sebelum keluar ruang sidang.
Hari ini, sidang dilaksanakan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas bukti baru atau novum. Adapun saksi yang dihadirkan adalah RZ, yang juga selaku terdakwa.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergantian dibacakan oleh dua orang jaksa KPK yakni Iskandar Marwanto, dan Nurul.
Namun KPK menolak seluruh Novum yang diajukan oleh Rusli Zainal dalam dua perkara korupsi yakni kasus kehutanan, dan suap PON Riau XVIII. KPK justru meminta Majelis Hakim yang dipimpin HA Pudjoharsoyo menguatkan putusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
"Menolak pengajuan PK, dan meminta putusan MA dikuatkan," tegas Nurul.
Usai persidangan, JPU Iskandar Marwanto mengatakan jika novum yang diajukan pemohon bukan novum baru. "Ada pengulangan di perkara pokok, dan di memory banding. Tidak ada novum baru, termasuk keberatan tentang SK Menhut," kata dia.
Menurut Iskandar, penjelasan saksi ahli yang dihadirkan Rusli ke persidangan, bukan merupakan penjelasan dan kesaksian yang baru. Penelaahan yang disampaikan oleh kedua saksi ahli masih seputar alat bukti yang telah diajukan dalam sidang-sidang tingkatan sebelumnya.
"Materinya cuma mendukung pembelaan selama ini telah (pernah) dilakukan di persidangan tingkatan sebelumnya," kata Iskandar.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya itu yakni Chairul Huda, selaku Ahli hukum Pidana, dan Arif Fatullah selaku Dirjen Kependudukan, dan Catatan Sipil, Departemen Dalam Negeri.
Sidang ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pihak, pemohon, dan termohon, serta majelis hakim. Proses selanjutnya akan dibahas di Mahkamah Agung, dan diputuskan oleh lembaga tertinggi kehakiman tersebut nantinya.
Kasus korupsi yang menjerat mantan gubernur Riau dua priode itu dimulai pada 12 Maret 2014 lalu Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau, dengan memvonis selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak. Namun dalam permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Riau, masa hukuman RZ dikurangi 4 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Tidak terima dengan putusan tersebut, RZ mengajukan Kasasi. Namun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Rusli Zainal tetap divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung serta dicabut hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. [pan]

