Digebrek Polisi Saat Jadi Tahanan Kota

Jambak dan benturkan istrinya ke mobil, Hariyadi PNS Pemprov Riau diadukan ke hakim,

Jambak dan benturkan istrinya ke mobil, Hariyadi PNS Pemprov Riau diadukan ke hakim,

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Biro Umum Pemerintah Provinsi Riau, Hariyadi Wiradinata, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (30/11/15).

Adapun agenda persidangan, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi.Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliyanti Ningsih, yakni Syarifah Lima Junita selaku korban, Syarifah Zulaida Hanom yang tak lain merupakan kakak korban, dan Vandra.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, Syarifah mengaku selain rambutnya dijambak oleh terdakwa Hariyadi (suaminya), kepala korban juga dibenturkan ke perseneling mobil.

Kejadian bermula, pada Jumat (31/07/15)sekitar 16.30 WIB. Kala itu, Syarifah bersama anaknya yang masih berusia 1 tahun 7 bulan menemui terdakwa Hariyadi di Halaman Parkir Kantor Bappeda Kota Pekanbaru.

"Saat itu, dia (terdakwa Hariyadi) sedang berada di dalam mobil saksi Vandra (teman Hariyadi). Saya langsung masuk ke dalam mobil dan bertanya kepadanya, dia mau kemana. Dijawabnya, mau ketemu orang," ujar Syarifah.

Terdakwa Hariyadi yang diketahui mendapatkan status tahanan kota dari kejaksaan itu juga ditanya oleh Syarifah terkait mobilnya yang dilarikan terdakwa. Kemudian suaminya menjawab, bahwa mobilnya ada sama teman kantor. Syarifah pun mengajak untuk mengambil mobil itu, namun suaminya diam saja.

"Saya sempat bertanya, apakah dia bersama seorang perempuan, namun dia berkilah. Katanya, dia bertemu dengan saksi Vandra. Sayapun bertanya kepada saksi Vandra bertemu dengan terdakwa dimana dan dijawab oleh Vandra di jalan," kata Syarifah.

Mendapat jawaban itu dengan kesal Syarifah mengajak suaminya itu untuk menunjukkan tempat bertemu dengan saksi Vandra. Dirinya selanjutnya mengambil kemudi dan mengendarai mobil saksi Vandra.

Sementara terdakwa duduk di sebelah kemudi memangku anaknya. Saksi Vandra dengan kendaraan milik saksi korban mengikutinya dari belakang.

Sesampainya di Jalan Sumatera, Vandra menunjukkan jika dirinya bertemu dengan terdakwa di jalan tersebut. Melihat situasi yang sudah tidak baik lagi, Vandra menyarankan agar menyelesaikan masalah itu di rumah ibu dari terdakwa di Gunung Sahilan Pekanbaru.

"Dalam perjalanan itu, tepatnya di Jalan Tambelan Pekanbaru, dia (terdakwa Hariyadi) menjambak rambut saya lebih dari dua kali, dan membenturkan kepala saya ke arah perseneling mobil. Dia juga memukul kepala saya dengan tangan. Saya hanya bisa menangis," jelasnya.

Kejadian yang dialaminya tersebut disampaikannya ke kakaknya, Syarifah Zulaida Hanom. Di hadapan majelis hakim dan terdakwa, Hanom menyebut kalau adiknya mengaku dirinya telah dipukul terdakwa.

"Azab (menderita) aku dipukulnya, Kak," ungkap Hanum menirukan perkataannya adiknya kala itu.

Dirinya bersama keluarga besar korban kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Pekanbaru Kota. "Kita melapor, niat awalnya bukan untuk memenjarakan dia, namun agar dia sadar. Ini yang kedua yang saya tahu," kata Hanom.

Dalam kesempatan tersebut, Hanom mengaku rumah tangga adiknya tersebut sebelumnya berjalan harmonis. "Namun setelah ketahuan selingkuh, baru mulai ribut-ribut," tukas Hanom.

Perlu diketahui, seakan tak peduli, Hariyadi yang merupakan pegawai negara itu malah kerap mengulangi perbuatan amoralnya. Kamis (22/10/15) lalu, Ia digrebek berbuat mesum bersama wanita selingkuhannya, RS, yang merupakan honorer di Pemprov Riau, oleh pihak Polsek Bukitraya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang kemudian ditutup, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. [Pan]