Semua Perusahan di Rohul Wajib Laporkan TJSP-nya

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pasir Pangarayan - Semua perusahaan Jasa, Industri dan Perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) wajib melaporkan tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) kepada pemerintah daerah, setiap tahunnya.
Kegiatan yang juga dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) ini bisa dilaporkab melalui badan perencenaan pembangunan daerah (Bappeda).
Hingga saat ini ada 201 perusahaan yang bergerak di bidang Jasa, Industri dan Perkebunan. Kepala Bidang Perencanaan dan pembangunan Ekonomi Bappeda rohul, Fahrudin senin (30/11) mengatakan, perusahaan yang tidak melaporkan TJSP akan mendapatkan sanki administrasi.
Parahnya lagi, jika tetap tak melaporkan TJSP, maka perpanjangan izin perusahaannya akan dipersulit oleh pemerintah.
"Pemkab akan bertindak sesuai dengan peraturan daerah No. 2 tahun 2015 tentang TJSP. Dimana saksi terberat yang akan diterima oleh perusahaan tersebut yakni saksi ditutupnya perusahan tersebut," tegasnya.
Salah satu perusahaan yang beroperasi di Rohul, pabrik kelapa sawit (PKS) PT Erasawita mendukung kebijakan ini. Mereka juga mengaku sudah melaporka TJSP-nya ke bappeda. Sssuai instruksi pemerintah.
Humaa perusahaan, Ari mengatakan perusahaannya beroperasi di Rohul sekitar tiga tahun. Tepatya di Desa Kepenuhan Barat Mulya, Kecamatan Kepenuhan. Dan selama tiga tahun itu, TJSP-nya selalu dilaporkan.
"Kami sebagai pengusaha tentu harus patuh kepada pemerintah, sesuai dengan batasannya yang dianggap penting bagi perusahaan, pemkab, maupun masyarakat tempatan," ujarnya. [cp]

