Dipanggil Polisi, 4 anggota DPRD tersangka kasus Bansos Bengkalis kompak mangkir

Dipanggil Polisi, 4 anggota DPRD tersangka kasus Bansos Bengkalis kompak mangkir

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, kompak mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Senin (30/11/15). 2 diantaranya masih menjabat anggota DPRD dan dua lainnya berstatus mantan.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM mengatakan, meski keempat orang tersebut telah dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, namun mereka tidak berkenan memenuhi panggilan penyidik.

Keempat tersangka tersebut yakni dua mantan anggota DPRD Bengkalis priode 2009-2014, Hidayat Tagor dan Rismayeni. Serta, Muhammad Tarmizi dan Purboyo, yang kini kembali menjadi anggota DPRD Bengkalis priode 2014-2019.

"Mereka (empat tersangka) berhalangan hadir untuk diperiksa. Ada yang sakit, ada juga yang mesti rapat. Kan ada, dua tersangka yang masih aktif jadi anggota dewan," ujar Guntur.

Kendati demikian, kata Guntur, para tersangka ini telah menyampaikannya ke pihak penyidik. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan ulang untuk melakukan pemeriksaan tambahan, guna melengkapi berkas keempatnya.

"Ini kan pemeriksaan lanjutan. Untuk penambahan keterangan. Kita akan jadwalkan ulang. Yang jelas, mereka masih kooperatif," tegas Guntur.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan, mengatakan, Jaksa Peneliti Kejati Riau telah mengembalikan berkas perkara untuk 3 tersangka ke Penyidik Polda Riau. Pengembalian berkas itu disertai petunjuk yang harus dilengkapi penyidik guna kelengkapan berkas, atau P19.

"Untuk berkas perkara 4 tersangka, sudah dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk beberapa hari lalu," ujar Mukhzan.

Dalam kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang kini sedang diadili di sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka itu sesuai Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Hal itu diketahui dari surat dakwaan Jamal Abdillah beberapa waktu lalu. Disebutkan, bahwa kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000.

Dari realisasi pencairan dana hibah itu yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.

Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Jaksa juga menilai, Jamal Abdillah diduga memperkaya dirinya dengan menggarap uang negara sebesar Rp2.779.500.000.

Sedangkan tersangka Hidayat Tagor diduga menilap uang negara sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000 dan Tarmizi Rp600 juta.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebutkan nama lain yang turut diduga menikmati uang negara, yakni Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.

Selain Jamal Abdillah, dan empat legislatif Bengkalis tersebut, kasus ini juga menjerat Azrafiani Aziz selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, dan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang kini kembali mencalonkan diri sebagai bupati di daerah itu, juga ditetapkan sebagai tersangka.‎ Namun hingga kini, berkasnya belum juga rampung untuk segera disidangkan. [Pan]