Kepergok babat hutan, 3 warga Kuansing dijebloskan ke sel

Kepergok babat hutan, 3 warga Kuansing dijebloskan ke sel

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Kuansing - Sedikitnya 3 orang pelaku pembalakan liar (illegal logging) diamankan ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama barang bukti sebanyak 41 tual kayu olahan beserta sejumlah peralatan seperti sinsaw (gergaji mesin) dan parang.

Ketiga pelaku ini, masing-masing bernama Asnawi, Sastra dan Andi, diserahkan oleh Security PT RAPP karena kepergok tengah melakukan pembalakan liar di kawasan hutan konsensi milik PT RAPP di estate Logas tepatnya di desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Imron Teheri, Senin (16/11/15) sore mengaku, sebelum ketiga pelaku ini diserahkan ke pihaknya, aksi pembalakan itu terungkap berdasarkan laporan dari security PT RAPP nomor LP/159/XI/2015/Riau/Res Kuansing, tanggal 12 November 2015.

Dijelaskannya, aksi itu diketahui saat 6 orang security PT RAPP yang sedang melakukan patroli mendapatkan informasi dari sejumlah karyawannya bahwa di kawasan tersebut telah terjadi penebangan liar oleh pelaku.

Atas informasi itu, pihak keamanan dari perusahan itu langsung mendatangi TKP. Alhasil, ketiga pelaku ini ditemukan sedang melakukan aktifitasnya sehingga langsung diamankan.

Setelah diamankan bersama barang bukti, pihak security kemudian membuat laporan polisi ke Polres Kuansing dan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Adapun tiga pelaku itu atas nama Asnawi, Sastra dan Andi."Sekarang ketiga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan, untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Imron. [red]