Mulyadi: Semua Ruko di Pekanbaru Tak Lewat Prosedur yang Benar!

Mulyadi: Semua Ruko di Pekanbaru Tak Lewat Prosedur yang Benar!

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Pekanbaru memiliki julukan Kota Seribu Ruko karena di berbagai ruas jalan akan dengan mudah ditemukan ruko sudah tegak berdiri. Namun keberadaan ruko ini mendapat sorotan serius dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi Amd.

Bahkan politisi dari PKS tersebut secara terang-terangan mengatakan semua pembangunan Rumah Toko (Ruko) yang ada di Kota Pekanbaru tanpa melalui prosedur yang benar.

Pernyataan ini menyusul adanya statmen dari Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Mulyasman yang menyebut bahwa setiap ruko yang memiliki beberapa unit, jarang memiliki pintu darurat.

“Kalau memang Distaruba menginginkan aturan semua bangunan wajib melengkapi pintu darurat, harusnya tegakkan dari awal. Jangan sudah berdiri baru ribut-ribut,” ucap Mulyadi, Ahad (15/11).

Padahal kata Mulyadi, semua pembangunan baik izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Amdal.

Ia menambahkan, Izin Prinsip (IP) bisa dikeluarkan bila telah melalui prosedur dan lanjutan persyaratan lainnya. “Yang terjadi sekarang tidak, syarat belum dipenuhi IMB sudah keluar. Apa saja usaha di Pekanbaru semuanya hampir sama seperti itu, boleh kita cek satu-satu mal dan hotel menyalahi semua rata-rata,” cetusnya.

“Kami lihat, distaruba tidak pernah berkoordinasi dengan dinas lain seperti BLH dan maupun dinas lainnya. Dan sejauh ini kita turun ke lapangan, tidak ada tahapan dan mekanisme itu (perizinan) dilalui dengan benar,” tutupnya. [*]