Selain diduga bunuh prajurit TNI, Caca Gurning juga diburon Jaksa, Inilah daftar catatan hukumnya..
Tersangka AF saat digiring ke Mapolresta Pekanbaru | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Selain diburu Polresta Pekanbaru karena diduga sebagai otak pelaku pembunuhan tabrak mati terhadap anggota Kostrad dari Mabes TNI, Kopda Dadi Santoso, di Kawasan Purna MTQ Pekanbaru 26 Oktober 2016 lalu, Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Caca ternyata merupakan terpidana dua tahun dalam kasus penganiayaan berat. Rencananya, Ia akan dieksekusi ke penjara namun sulit ditemukan.
Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dan divonis selama 2 tahun penjara. Putusan itu, dikeluarkan pada Februari 2014 lalu, sekaligus memerintahkan Jaksa pada Kejari Pekanbaru untuk mengeksekusinya.
Setahun lebih, rupanya Caca tak kunjung dieksekusi. Malah, anak mendiang kontraktor Halomoan Gurning yang tewas dibacok di Rumah Makan Pondok Gurih ini, masih bebas berkeliaran di Pekanbaru, hingga akhirnya disebut-sebut sebagai otak penabrak Kopda Dadi Santoso, di Purna MTQ Pekanbaru beberapa waktu lalu. [Baca : Caca Gurning diburon, diduga jadi 'dalang' tewasnya prajurit Kostrad di Riau]
"Sudah kita buat DPO (Daftar Pencarian Orang) nya," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti perkara tersebut Sabar Gunawan, Minggu (15/11/15).
Menurut Sabar, proses penetapan Caca sebagai DPO, agar mudah untuk memonitor dan mengunci posisi keberadaannya. Meski begitu, pihaknya belum mendapat informasi mengenai keberadaan Caca di Pekanbaru.
"Dia tidak berada di Pekanbaru dan Riau," jelas Sabar.
Terkait keterangan Polisi bahwa Caca merupakan otak dari pembunuhan terhadap Kopda Dadi Santoso, di kawasan Purna MTQ Pekanbaru, Sabar menyebut kalau sebelum kejadian nahas tersebut, Caca sering berpindah-pindah.
"Sebelum kejadian (tewasnya Kopda Dadi), dia sering berpindah-pindah. Kayaknya di Pekanbaru hanya sebentar-sebentar saja," terang Sabar.
Selain kasus penganiayaan terhadap Herman Damanik, dengan menggunakan stik golf, dan terhadap korban Achmad Syah hingga babak belur, pada 2012 lalu, Caca juga disebut-sebut sebagai otak dari pembunuhan ayahnya sendiri Halomoan Gurning, yang tewas dibacok saat berada di Rumah Makan Pondok Gurih, 10 November 2011 silam. Namun, tudingan itu dimentahkan karena tak ada bukti.
Perkara lainnya, yang diduga melibatkan Caca Gurning, yaitu dugaan penganiayaan terhadap Ungo, warga Desa Rantau Upih, Rokan Hulu pada medio Mei 2014 lalu.
Dalam loporan Ungo ke polisi, Caca Gurning disebut-sebut sebagai salah seorang pelaku yang menganiaya dirinya.
Peristiwa yang menimpah Ungo tersebut terjadi di Kawasan Penyeberangan Ponton Sungai Rokan Desa Rantau Upih Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul. Saat itu korban berada di kawasan penyeberangan itu kemudian menghampirinya dengan menggunakan dua kendaraan merek Kijang Innova dan Toyota Prado.
Dari mobil ini, turun empat pria tak dikenal, yang salah satunya kepada korban mengaku Caca Gurning. [Pan]

