Ahmad Fikri : Pilih Yang Membawa Perubahan

Galeri Foto Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri Monitor Pilkades Serentak

Galeri Foto Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri Monitor Pilkades Serentak

Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri dialog dengan Panitia Pilkdes Desa Sipungguk

Beritariau.com, Bangkinang – Onga, sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri S.Ag, tak mau hanya menunggu laporan. Ia tak sabar ingin melihat langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar secara serentak di Kabupaten Kampar. Saat melakukan monitoring ke berbagai desa, Fikri menyempatkan diri berdialog dengan masyarakat.

"Pilih yang benar-benar bisa membawa dan menakhodai desanya dengan aman, santun dan telah banyak berbuat di tengah masyarakat," ujar Fikri kepada warga saat menyambangi salah satu lokasi pilkades.

Menurutnya, tujuan dari monitoring ini, yaitu untuk melihat langsung antusias masyarakat dalam memilih pemimpinnya. Sebab, lanjutnya, pemilhan kepala desa ini adalah amanat dari undang-undang.

Salah satunya adalah ditetapkannya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, yang juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah  Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Dijelaskannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ini, telah ditunggu-tunggu oleh Pemerintah Daerah untuk dapat mengisi kekosongan posisi Kepala Desa. Sekaligus dalam rangka implementasi Undang-Undang Desa. Sehingga, dengan terbitnya Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa ini, menjadi dasar hukum pemerintah daerah Kabupaten/Kota melakukan Pemilihan Kepala Desa secara bersamaan ataupun bergelombang mulai di tahun 2015.

“Sebab, jika tidak ada Kepala Desa Definitif, maka syarat-syarat untuk dapat menginmlementasikan UU Desa di tahun 2015, menjadi kurang lengkap dan menjadi dasar alasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk tidak dapat melakukan implementasi UU Desa di tahun 2015,” tegasnya. [rls]