Tilap uang Kas Bank 12,8 Milyar, Karyawan BRI di Pelalawan jadi tersangka

Tilap uang Kas Bank 12,8 Milyar, Karyawan BRI di Pelalawan jadi tersangka

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - RK, seorang karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Sei Kijang kabupaten Pelalawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mengkorupsi uang negara sedikitnya Rp12, Milyar. ‎Modusnya, RK diduga memindahkan uang negara dari General Ladger atau buku besar BRI ke rekening fiktif dan pribadi serta rekening keluarganya.

"RK membuka rekening BRI Tama atas nama MW (nama fiktif) secara ilegal, lalu RK memindahbukukan dana dari General Ladger atau buku besar BRI ke rekening MW, secara bertahap totalnya sebesar Rp 12,8 Milyar," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (05/11/15).

Dikatakan Guntur, pemindahbukuan uang kas BRI dari buku besar ke rekening MW dan rekening pribadinya, dilakukan RK sejak tanggal 5 juni 2013 sampai 4 februari 2015.

"Aksi RK pun sempat tertangkap kamera di ATM BRI pada saat penarikan tunai dan transfer dana secara berulang kali, dari rekening MW ke rekening tersangka dan rekening keluarganya," jelas Guntur.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, pengumpulan alat bukti dan audit BPKP menyatakan adanya kerugian negara total Los Rp 12,8 Milyar.

"Kita sudah melakukan gelar perkara, hasilnya dalam waktu dekat akan melakukan penahanan terhadap RK, saat kasus terjadi jabatannya selaku Mantri BRI Unit Sei Kijang Pelalawan," pungkas Guntur. [Pan]