Kasus Dugaan Korupsi Buku Fiktif P21
LSM desak Herlina Dewi ditahan, Kapolres Inhil: kita profesional, ga perlu ditekan dan diragukan

Hj Herlina Dewi Kepala Perpustakaan dan Arsip Pemkab Inhil | Istimewa | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Inhil - Keseriusan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Inhil dalam mengungkap dugaan korupsi di Kantor Perpustakaan Inhil. Hingga kini, penyidik tak menahan tersangka utama yaitu, Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, Herlina Dewi. Padahal, tersangka lainnya justru langsung ditahan.
"Kita mempertanyakan keseriusan Polres Inhil dalam pengungkapan kasus ini, sebab hingga sekarang tersangka utama belum juga ditahan. Kita mensinyalir ada permainan, makanya yang bersangkutan masih melenggang bebas," tuding Ketua LSM Perjuangan Anak Negeri (PERAN), Firmansyah, Rabu (04/10/15).
Padahal, kata Firmansyah, tersangka lainnya yang ditetapkan setelah HE, yaitu Direktur CV Aditya Ramadhan, langsung ditahan seketika itu juga. Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar dibenak masyarakat Inhil.
"Pihak Polres Inhil terkesan tebang pilih dalam pengungkapan kasus ini. Harusnya Kepala Kantor juga harus ditahan, karena yang bersangkutan jadi tersangka utama dalam kasus itu," ujarnya curiga melalui mediacenter.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Perpustakaan Inhil terkait kegiatan pekerjaan belanja modal pengadaan buku/kepustakaan tahun anggaran 2014 yang lalu.
Pengadaan itu, dianggarkan sebesar Rp319.891.000, yang dilaksanakan oleh CV Aditya Ramadhan dengan dengan nilai kontrak sebesar Rp184.679.000.
Kepolisian pun mencium ada ketidakberesan dalam pengadaan itu. Pengadaan itu, diduga kuat fiktif. Bahkan, Polres Inhil sempat menggeledah kantor yang dipimpin Herlina itu.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait ini, Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono menyayangkan jika pihaknya dianggap tak serius. Justru, berkas kasus itu, kata Hadi, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Wah, itu (dugaan korupsi perpustakaan) justru sudah P21. Kenapa dibilang tak serius," kata Hadi.
Terkait belum ditahannya Herlina, Hadi mengakui sepenuhnya merupakan wewenang penyidik. Dan sejauh ini, kata Hadi, penyidik menjalankan tugas sesuai prosedur tanpa pandang bulu.
"Saya percaya kok penyidik saya tak akan main-main. Kalau soal tersangka HE, sejauh ini masih kooperatif. Kita melihat yang bersangkutan masih bertugas. Jadi, potensi untuk melarikan diri apalagi menghilangkan alat bukti, sejauh ini belum ada," ungkapnya tegas.
Hadi memastikan, pihaknya tetap menegakkan hukum sesuai prosedur, tanpa permainan dan tanpa ditekan oleh pihak manapun. "Dan penyidik tentu punya strategi dalam mengungkap kasus. Masyarakat tak perlu ragu," pungkasnya.[red]

