PT Rimba Setuju Stop Operasional di Blok 2 Bengkalis

PT Rimba Setuju Stop Operasional di Blok 2 Bengkalis

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Bengkalis - Wakil Ketua DPRD Bengkalis DR H Indra Eet Gunawan MH, Selasa (3/11) minta pemerintah meninjau ulang izin konsesi HTI PT Rimba Rokan Lestari (RRL) karena memasukkan areal perkampungan di Bengkalis.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perkebunan dan kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis Herman Mahmud, Senin (2/11) menyebutkan sudah ada kesepakatan bersama, antara Disbunhut dan manajemen PT RRL.

Dalam kesepakatan itu, PT RRL setuju menghentikan sementara operasional mereka di Blok 2 yang sekarang menjadi pembicaraan dan penolakan dari masyarakat serta DPRD.

Dijelaskan Kadisbunhut, Blok 2 dimaksud adalah kawasan seluas 14.875 hektar yang terletak di desa Bantan Air dan desa Jangkang kecamatan Bantan serta desa Pematang Duku di kecamatan Bengkalis.

Sementara Blok 1 yang meliputi desa Kelemantan di kecamatan Bengkalis sejauh ini tidak ada masalah. Pihak perusahaan sudah menyatakan persetujuannya untuk menghentikan dahulu sementara waktu operasional mereka.

“Pertemuan Senin petang itu antara Disbunhut dengan PT RRL sudah ada titik temu. Pihak perusahaan yang kita minta menghentikan sementara operasional mereka, termasuk mematok kawasan yang berada di pemukiman masyarakat sudah disetujui mereka. Kita lihat saja komitmen mereka dengan kesepakatan tersebut,”terang Herman. [mcr]