Polda Riau Didesak Ambil Alih Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Siak 2017- 2019

Dok. Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Puluhan pengunjukrasa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMAR) mendesak pihak Polda Riau mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRD Siak periode 2017- 2019.
"Kami meminta Polda Riau mengambil alih kasus dugaan korupsi SPPD yang diduga dilakukan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan," kata Ade Saputra, Koordinator Lapangan (Korlap) GEMAR dalam orasinya di pagar Mapolda Riau, Senin (24/6/2024) pagi.
Selain Indra Gunawan, imbuh Ade, Polda Riau juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Siak periode 2017–2019, agar kasus ini betul-betul menemukan titik terang dan masyarakat tidak dibodohi dengan sengaja menutupi kasus tersebut.
Kasus dugaan SPPD fiktif ini di tahun 2022 sempat viral. Beberapa elemen masyarakat sempat menggelar aksi demontrasi besar besaran mempertanyakan kelanjutan dugaan SPPD fiktif ini.
Seperti dikutip dari Tribun Pekanbaru, sedikitnya 300 anggota Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak pernah menggelar aksi demonstrasi di 2 tempat di Kota Siak Sri Indrapura, kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan gedung DPRD setempat.
Ratusan massa yang membentang baliho -baliho besar ini mendapat pengawalan dari lebih kurang 300 personel Polres Siak, dengan perlengkapan dan satu unit mobil water canon.
Massa pengunjukrasa ketika itu menuntut Kejari Siak untuk serius menangani perkara dugaan SPPD fiktif anggota dewan Siak periode 2014-2019 serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Siak tersebut.
Adapun anggaran untuk kedua dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 300 miliar.
Namun kasus dugaan SPPD fiktif yang sempat viral ini lalu ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan kemudian tarik penyelidikannya ke Kejati Riau.
Sayangnya, kasus yang menyedot perhatian masyarakat Siak ini sempat diwarnai aksi demontrasi besar besaran kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan gedung DPRD setempat. Tetapi penyelidikan kasus ini mandeg yang tak terdengar lagi kabarnya. (*)

