Menang Gugatan, YLBHR akan Ajukan Eksekusi

Hakim minta Jimmy si Pengusaha alat berat di Riau singkirkan sawit yang tanamnya di hutan

Hakim minta Jimmy si Pengusaha alat berat di Riau singkirkan sawit yang tanamnya di hutan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Lantaran menyulap Kawasan Hutan menjadi kebun kelapa sawit, seorang pengusaha di Riau bernama Jimmy alias Ahua diperintahkan menyerahkan lahan yang dikuasainya kepada negara. Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan vonis itu dalam sidang putusan atas Gugatan Legal Standing yang diajukan Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR), Senin (12/10/15) siang.

Sidang dipimpin oleh Arie Andhika Adikresna didampingi hakim anggota Nurafriani Putri dan Ferdian Permadi. Dalam sidang, Suwandi bertindak selaku kuasa hukum YLBHR. Sedangkan pihak Jimmy dan Dinas Kehutanan Kampar selaku tergugat tak hadir.

"Menghukum Tergugat I (Jimmy) menyerahkan objek perkara sengketa kepada negara dalam keadaan kosong," tegas Arie dalam amar putusannya.

Hakim meminta, agar seluruh objek sengketa yaitu lahan yang dikuasai Jimmy dikembalikan kepada status dan fungsinya sebagai kawasan hutan dengan melakukan penanaman tanaman kehutanan.

Dengan kata lain, Hakim memerintahkan kepadda Jimmy untuk menyingkirkan seluruh kelapa sawit yang ditanamnya di kawasan itu. Hampir seluruh tuntutan YLBHR dikabulkan majelis hakim.

Jimmy terbukti menggarap lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai tanpa izin resmi.

Lahan itu dialihfungsikan menjadi kebun Kelapa Sawit di Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar seluas 574,6 hektare. Jimmy juga diperintahkan membayar semua biaya perkara yang timbul.

Namun, dalam amar putusannya, Hakim menolak 1 poin gugatan YLBHR yakni tak menyalahkan Dinas Kehutanan selaku Tergugat II yang lalai mengawasi objek sengketa dengan penuh tanggung jawab.

Menanggapi putusan itu, Ketua YLBHR Dimpos TB mengapresiasi sikap hakim. "Ini menunjukkan komitmen hakim dalam menjaga kelestarian kawasan hutan," tandasnya.

Dimpos menuturkan, sejak awal, pihaknya sudah meyakini bahwa Jimmy mengalihfungsikan kawasan hutan secara ilegal. Itu melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 17 Ayat 2 huruf b yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.

Menurutnya, perambahan lahan yang dilakukan Jimmy telah mengurangi kawasan hutan dan memicu terjadinya pemanasan global atau global warming.

"Hutan harus dijaga dari kepunahan. Negara harus mengambil alih lahan Jimmy kembali agar dikelola demi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Pihak Dimpos masih menunggu waktu pengajuan banding yang kemungkinan ditempuh oleh Jimmy dalam waktu 14 hari ke depan. Setelah itu, pihaknya akan mengajukan aanmaning atau menyerahkan secara suka rela lahan itu kepada negara.

"Kalau itu (aanmaning) tak dilakukan, kita pasti akan mengajukan eksekusi paksa," ungkap Dempos.

Menurutnya, Jimmy harus angkat kaki dari areal perkebunan ilegal itu.

Sementara terkait ihwal unsur pidana yang ditimbulkan, Dimpos mengaku, pihaknya berencana akan melaporkan Jimmy kepada kepolisian. Ia menjelaskan, salinan putusan itu akan dijadikan bukti untuk memperkuat delik aduan ke kepolisian.

"Kemungkinan kita akan laporkan ke Mabes. Setiap perambahan hutan tanpa izin, pasti berdampak pidana," pungkas Dimpos optimis.

Gugatan itu diajukan 5 Juni 2015 lalu dengan nomor perkara perkara 27/PDT.G/2015/PN Bkn. Jimmy tidak pernah hadir selama persidangan berlangsung. Bahkan, saat peninjauan setempat (PS) atau sidang lapangan pada objek perkara, Jimmy yang disebut-sebut sebagai pengusaha alat berat itu, juga tak hadir maupun mengirim perwakilannya. [red]