Advertorial Pendidikan di Pelalawan
Tekad Bupati Harris jalankan Pendidikan Gratis menuju Pelalawan Cerdas

Bupati Pelalawan HM Harris memotong balon sebagai tanda peresmian program pendidikan gratis di Pelalawan
Beritariau.com, Pelalawan - Berpijak pada keinginan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di daerah ini agar dapat menjadi tuan rumah di daerah sendiri, Bupati Pelalawan dalam salah satu tujuh program unggulannya memperkuat penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan kualitas SDM yang selama ini dilaksanakan lewat program Pendidikan Gratis.
Program pendidikan ini, dilaksanakan secara lebih fokus dan terarah guna menekan angka putus sekolah serta meningkatkan Angka Partisipasi Murni semua jenjang pendidikan, sehingga dengan demikian rata-rata lama sekolah penduduk kabupaten Pelalawan akan meningkat.
Karena itu, mulai Tahun Ajaran 2013/2014 lalu, Pemerintah di Kabupaten Pelalawan menjalankan Program Pendidikan Gratis 12 Tahun atau sampai jenjang SLTA. Dengan pengertian, tak ada lagi pungutan-pungutan di sekolah menyangkut operasional sekolah, penyediaan buku pokok dan LKS, pungutan biaya penerimaan siswa baru, biaya ujian, apalagi biaya pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Bagi siswa miskin bahkan disediakan pakaian dan kelengkapan sekolah lainnya.
FOTO : Bupati Pelalawan HM Harris menyerahkan Tas Sekolah dan Perlengkapan Belajar kepada Siswa
Persoalan pendidikan gratis ini sendiri tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2013. Tak hanya itu, untuk menguatkan penerapan pendidikan gratis di Kabupaten Pelalawan ini, kebijakan ini tertuang juga dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.
Dalam pendidikan gratis ini nanti, intinya ada 3 poin penting yang dimaksud dengan sekolah gratis. Poin pertama yakni gratis dari segala macam bentuk uang pembangunan fisik. Artinya siswa tidak dipungut biaya pembangunan fisik yang ada di sekolah seperti uang pembangunan kelas, mushalla, laboratorium, toilet dan lain sebagainya. Pokoknya, apapun bentuk pembangunan fisik di sekolah, siswa tidak akan dikenakan biaya.
Untuk poin kedua yakni buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau buku pelajaran. Mulai dari tingkat SD hingga SMA/sederajat, siswa tidak dikenakan biaya untuk membeli buku. Karena itu, pihak sekolah tidak akan menjual LKS atau pun buku pelajaran karena telah dianggarkan dalam APBD. Apalagi buku pelajaran itu dirancang untuk dua tahun, dan sekarang masih dalam proses pelelangan.
Poin ketiga yaitu pemberkasan atau verifikasi. Artinya, siswa dalam hal ini akan mendapatkan kebutuhan sekolah berupa sepatu, kaos kaki dan seragam sekolah atau disebut full gratis. Namun full gratis ini hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan golongan tak mampu saja. Dan untuk point ini maka kriteria yang tergolong miskin dan tidak mampu nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati.
FOTO : Bupati Pelalawan HM Harris memotong balon sebagai tanda peresmian program pendidikan gratis di Pelalawan
Bahkan tak tanggung-tanggung, untuk mewujudkan hal ini, Pemkab Pelalawan akan memberikan sanksi bagi para orangtua yang tak mau menyekolahkan anaknya sementara biaya sekolah telah ditanggung semuanya oleh pemerintah. Intinya, tidak ada lagi alasan orang tua untuk tidak menyekolahkan anaknya hingga ke tingkat SMA.
"Dan sanksi yang dijatuhkan kepada orang tua yang enggan menyekolahkan anaknya itu berupa tidak memberikan administrasi kartu Jamkesda. Tapi bisa juga mengarah kepada yang sanksi lain, misalnya, tidak melayani surat menyurat di kantor desa atau sanksi administrasi lain," tegas Bupati Pelalawan HM Harris.
Dan tekad orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan rupanya tak main-main dalam merealisasikan program pendidikan gratis. Pasalnya, hal ini dilakukan agar tercapai wajib belajar 12 tahun seluruh anak-anak sekolah di Pelalawan. Dan saat ditanyakan soal kebiasaan setiap sekolah melakukan pungutan kepada wali murid dalam menghadapi akhir tahun ajaran dan tahun ajaran baru mendatang, dengan tegas Bupati Pelalawan HM Harris pada sejumlah insan pers mengatakan bahwa jika ada sekolah yang melakukan pungutan apapun namanya agar dapat melaporkan kepadanya atau dibuatkan beritanya supaya dapat diketahui sekolah mana yang melakukan pungutan.
"Kalau kalian tahu dan mendapat informasi bahwa ada sekolah di Pelalawan ini melakukan pungutan apapun namanya, maka segera laporkan kepada saya atau kalian buatkan beritanya supaya bisa diketahui sekolah mana yang melakukan pungutan itu," tegas Bupati Pelalawan HM Harris pada sejumlah media di Pangkalan Kerinci, dalam suatu kesempatan.
FOTO : Bupati Pelalawan HM Harris saat Meninjau Pelaksanaan Ujian Nasional di Salah Satu Sekolah Dasar
Harris mengatakan bahwa dirinya sudah menegaskan dan sudah dibuat Perdanya serta sudah disahkan oleh DPRD untuk pendidikan gratis mulai dari SD sampai sekolah lanjutan atas. Jadi sudah tidak ada alasan lagi sekolah melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid karena semuanya sudah ditanggung oleh Pemerintah daerah.
"Dan yang dimaksudkan gratis di sini adalah gratis dari segala pungutan uang sekolah, uang ujian, uang pembangunan terkecuali biaya seragam sekolah. Kalau seragam sekolah menjadi alasan sekolah melakukan pungutan, itu tidak diwajibkan. Tapi kalau uang seragam sekolah yang diminta oleh pihak sekolah dinilai terlalu mahal, wali murid berhak membelinya di luar yang dinilainya memang bisa murah, kecuali siswa yang berpresatasi dan siswa dari keluarga yang tidak mampu, untuk semua kebutuhan sekolahnya digratiskan sama sekali, karena kita mau rencana kita untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun bisa terealisasi dan tidak ada alasan anak usia sekolah tidak sekolah karena tidak ada biaya," bebernya.
Ditambahkannya, dan saat ini pemerintah daerah sudah meng anggarkan semua kebutuhan yang diperlukan sekolah. Baik itu mulai dari kebutuhan bangunan fisik walaupun secara bertahap juga gaji untuk guru honor dan sejumlah alat penunjang yang dibutuhkan oleh siswa dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Pelalawan.
FOTO : Bupati Pelalawan HM Harris menyerahkan Tas Sekolah dan Perlengkapan Belajar kepada Siswa
“Saya berharap semua sekolah bisa menerapkan program pendidikan gratis ini dan tidak melakukan pungutan apapun namanya kepada wali murid. Dan kepada masyarakat kabupaten Pelalawan yang merasa dimintai sejumlah uang untuk kepentingan sekolah anaknya agar dapat melaporkan hal itu kepada saya agar hal tersebut bisa ditindak lanjuti," tutupnya. [adv]

