Polisi Tangkap Tangan Empat Pembakar Lahan di Kuansing,

Polisi Tangkap Tangan Empat Pembakar Lahan di Kuansing,

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Resort Kuantan Singingi menangkap empat orang warga yang kedapatan membakar lahan seluas 2 hektare. Tak ayal, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan yang diduga sengaja melakukan ‎pembakaran untuk membuka lahan, 1 diantaranya pemilik lahan.

"Kita tetapkan 4 tersangka, yakni inisial Kh, Id, Tj, dan As. Keempatnya langsung kita tahan," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Edi Sumardi, Minggu (11/10).

Satu diantara empat tersangka merupakan pemilik,lahan. Yaitu Kh, warga Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing. Kh ini juga yang menyuruh ketiga tersangka lainnya untuk membakar lahannya seluas 4 hektar.

"Mereka berniat membakar lahan seluas 4 hektare, tapi yang baru dibakar seluas 2 hektare, kemudian kita tangkap setelah mendapat laporan dari warga setempat," kata Edi.

Sedangkan tersangka Id bersama temannya Tj, sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Keduanya berasal dari desa Mekarlaksana, Tasikmalaya, Jawa Barat. Sementara tersangka lainnya As ikut bersama mereka melakukan pembakaran lahan, dia merupakan warga yang berasal dari kecamatan Cijatik kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Jadi, 3 orang warga yang merantau ke Kuansing ini, disuruh oleh seorang warga setempat inisial Kh untuk membakar lahan. keempatnya tertangkap tangan membakar lahan dengan barang bukti berupa 3 buah parang dan sebuah mancis atau korek api," jelas Edi.

‎Penangkapan terhadap Kh dan ketiga anak buahnya berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (9/10). Warga setempat menyebutkan keempat tersangka membakar lahan di areal Bukit Betabuh.

"Setelah dicek oleh anggota polisi dari Babinkantibmas ternyata benar ada pembakaran lahan. Kemudian keempat tersangka ditangkap ketika sedang membakar lahan," terang Edi.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.‎ Serta Pasal 108 Jo pasal 69 ayat 1 huruf h UU RI No. 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Para tersangka kita tahan sampai berkas dilimpahkan ke kejaksaan, untuk mempermudah proses penyidikan," pungkas Edi. [pan]