Korupsi Bank Riau Kepri Cabang Rumbai
Korupsi, Dirut PT Mutiara Permata, Afnita, Divonis 6,5 Tahun

Ilustrasi : Pelaku Korupsi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Afnita, Direktur Utama (Dirut) PT Mutiara Permata Bunda (MPB), divonis bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kredit Fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Rumbai dan divonis selama 6,5 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Masrul, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari sejumlah fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus sanksi pidana terhadap terdakwa," ujar Hakim Ketua Masrul yang didampingi hakim anggota masing-masing JPL Tobing dan Agus Yulianto, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (03/07/2014).
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Masrul mengatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan berlaku sopan selama persidangan," ujar Masrul.
Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.457.379.600. Apabila tidak memiliki cukup uang, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Apabila masih belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara," tambahnya.
Usai mendengarkan amar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan pikir-pikir. Sementara itu terdakwa Afnita langsung menyatakan banding. "Saya banding, Pak," ujar Afnita.
Sementara itu, Hidayatullah, kuasa hukum terdakwa, menyatakan putusan majelis hakim tersebut tidak cermat. Karena menurutnya, perkara yang menjerat kliennya merupakan perkara perdata. "Perkaranya tersebut dimulai dengan adanya perjanjian tentang kredit. Oleh karenanya, perkara tersebut ranah perdata," pungkas Hidayat.
Seperti diketahui, Afnita Dirut PT Mutiara Permata Bunda (MPB), dihadirkan ke persidangan, atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara bersama-sama, yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Perbuatan terdakwa itu terjadi pada Oktober 2007 lalu. Dirinya bersama Khairul Rusli (DPO), terpidana 7 tahun penjara pada kasus yang sama, melakukan perjanjian kerja sama dengan menyatakan bahwa terdakwa merupakan bapak angkat dari 157 anggota kelompok tani kelapa sawit Koperasi Bina Tani, Desa Buana Bhakti, Tualang Perawang.
Selanjutnya, 157 anggota kelompok tani tersebut mengajukan pinjaman ke Bank Riau Cabang Rumbai dengan agunan berupa 157 SKGR beserta lahannya milik mereka, dimana SKGR aslinya masih dikuasai oleh terdakwa, dengan nilai pinjaman Rp4,7 miliar.
Atas pengajuan pinjaman kredit tersebut, pihak Bank Riau Cabang Rumbai, di bawah Pimpinan Cabang Khairul Rusli mengabulkan permohonan pinjaman tersebut, dengan mencairkan pinjaman ke anggota kelompok tani, yang selanjutnya dikirim ke rekening PT MPB. Namun setelah dilakukan audit, ternyata, lahan yang menjadi agunan terdakwa itu fiktif. [pan]
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Masrul, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari sejumlah fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus sanksi pidana terhadap terdakwa," ujar Hakim Ketua Masrul yang didampingi hakim anggota masing-masing JPL Tobing dan Agus Yulianto, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (03/07/2014).
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Masrul mengatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan berlaku sopan selama persidangan," ujar Masrul.
Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.457.379.600. Apabila tidak memiliki cukup uang, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Apabila masih belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara," tambahnya.
Usai mendengarkan amar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan pikir-pikir. Sementara itu terdakwa Afnita langsung menyatakan banding. "Saya banding, Pak," ujar Afnita.
Sementara itu, Hidayatullah, kuasa hukum terdakwa, menyatakan putusan majelis hakim tersebut tidak cermat. Karena menurutnya, perkara yang menjerat kliennya merupakan perkara perdata. "Perkaranya tersebut dimulai dengan adanya perjanjian tentang kredit. Oleh karenanya, perkara tersebut ranah perdata," pungkas Hidayat.
Seperti diketahui, Afnita Dirut PT Mutiara Permata Bunda (MPB), dihadirkan ke persidangan, atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara bersama-sama, yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Perbuatan terdakwa itu terjadi pada Oktober 2007 lalu. Dirinya bersama Khairul Rusli (DPO), terpidana 7 tahun penjara pada kasus yang sama, melakukan perjanjian kerja sama dengan menyatakan bahwa terdakwa merupakan bapak angkat dari 157 anggota kelompok tani kelapa sawit Koperasi Bina Tani, Desa Buana Bhakti, Tualang Perawang.
Selanjutnya, 157 anggota kelompok tani tersebut mengajukan pinjaman ke Bank Riau Cabang Rumbai dengan agunan berupa 157 SKGR beserta lahannya milik mereka, dimana SKGR aslinya masih dikuasai oleh terdakwa, dengan nilai pinjaman Rp4,7 miliar.
Atas pengajuan pinjaman kredit tersebut, pihak Bank Riau Cabang Rumbai, di bawah Pimpinan Cabang Khairul Rusli mengabulkan permohonan pinjaman tersebut, dengan mencairkan pinjaman ke anggota kelompok tani, yang selanjutnya dikirim ke rekening PT MPB. Namun setelah dilakukan audit, ternyata, lahan yang menjadi agunan terdakwa itu fiktif. [pan]

