Korupsi Vaksin Jamaah Umroh Pekanbaru

MA Tolak Kasasi Dr Iskandar, dr Suwignyo dan dr Mariane Kandas di PT

MA Tolak Kasasi Dr Iskandar, dr Suwignyo dan dr Mariane Kandas di PT

Ilustrasi : Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Dr Iskandar M.Kes, salah seorang dokter terpidanakorupsi biaya penyuntikan vaksin jamaah Umroh Pekanbaru, terpaksa gigit jari dan wajib menjalani kurungan di penjara setelah permohonan banding (Kasasi) nya di tolak di Mahkamah Agung (MA) RI. Harapannya untuk lepas dari jerat hukum akhirnya kandas setelah Majelis Hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya yang memvonis Iskandar 4 Tahun penjara.

"Petikan putusan Kasasi atas nama Dr. Iskandar MKes sudah kita terima pada tanggal 23 Juni lalu. Dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada tingkat pertama dan PT Riau pada tingkat banding,“ ujar panitera muda pidana korupsi Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Hasan Basri Rabu (02/07/2014), yang membenarkan informasi tersebut.

Selain itu, lanjut Hasan, untuk dua terdakwa lainnya yaitu dr Suwignyo dan dr Mariane Donse, Pengadilan Tinggi (PT) Riau juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Dua terdakwa lainnya bandingya juga ditolak ditingkat Pengadilan Tinggi yaitu dr. Suwignyo dan dr. Mariane Donse,” tambah Hasan.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan Vonis hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Kepala KKP yakni Dr Iskandar, pada sidang yang digelar Selasa (19/11/2013) silam.

Perbuatan melawan hukum Iskandar CS diketahui, sebagaimana dalam dakwaan JPU yang menyatakan, kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2011 dan 2012 tersebut bermula dari penjualan vaksin kepada calon jemaah haji yang akan berangkat Umroh tahun 2011 di luar harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan harga resmi yang ditetapkan pemerintah, Vaksin Meningitis ini dijual dengan harga Rp110.000 dan paling rendah Rp90.000. Namun, pada kenyataannya KKP Pekanbaru melakukan pemungutan biaya di luar harga normal, alias mark up. Setiap orang yang akan berangkat Umroh dipungut biaya bervariasi antara Rp 250.000 - Rp 450.000 per orangnya pada jemaah yang berjumlah sekitar 6.454 orang.

Dari penjualan vaksin tersebut, mantan Kepala KKP telah meraup keuntungan sebesar Rp 2,5 milyar lebih, tapi yang disetorkan ke Kas Negara hanya Rp 1,6 milyar lebih, sedangkan sisanya Rp 759.300.000 tidak jelas keberadannya.

Kemudian pada tahun 2012, KKP kembali menjual vaksin ini di atas harga normal. Semestinya vaksin bagi jemaah Umroh hanya dipungut Rp 90.000, namun KKP memungut biaya Rp 200.000 untuk 2.622 orang jemaah Umroh, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pada tahun 2011 Rp 759.300.000.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 e undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [pan]

Tags :# korupsi