Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Workshop BLK Siak Tahun 2006

Sering Bohong, Hakim Bentak Juarman, Mantan Camat Mempura Siak

Sering Bohong, Hakim Bentak Juarman, Mantan Camat Mempura Siak

Beritariau.com, Pekanbaru – Dinilai kerap memberikan jawaban palsu, terdakwa sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Lahan Workshop BLK Siak Tahun 2006, Juarman, mantan Camat Mempura Kabupaten Siak dibentak hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Kita bisa saja panggil Penyidik yang memeriksa saudara !," gertak I Ketut Suarta SH, Ketua Majelis Hakim pada sidang lanjutan yang digelar, Selasa (01/07/2014). Ketut Suarta meminta Juarman menjawab dengan jujur pertanyaan terkait pemotongan pajak atas ganti rugi pembelian tanah kepada masyarakat.

Tak hanya Suarta selaku Ketua Majelis, Rahman Sialen SH selaku Hakim Anggota juga gerah atas setiap jawaban Juarman. "Semua orang tahu kalau PPH (Pajak Pertambahan Hasil-red) itu 5 persen. Jadi tak perlu berbohong masalah biaya pemotongan pajak ganti rugi kepemilikan lahan. Kalau berbohong, berbohonglah yang cerdas. Saya lebih suka orang yang berbohong yang cerdas. Kalau bohong saudara kali ini bodoh namanya," ketus Rachman Silaen.

Sebab, ungkap Rachman, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa ternyata ada kesepakatan dengan pemilik lahan.

Sidang lanjutan Tipikor Pengadaan Lahan Workshop BLK Siak Tahun 2006 ini mendakwa 2 (Dua) orang pejabat Kabupaten Siak yakni Juarman dan Suntoro. Keduanya didakwa dalam berkas terpisah (split-red).

Negara mendakwa keduanya terlibat korupsi Pengadaan Lahan untuk BLK di Desa Paluh, Kecamatan Mempura yang terjadi pada tahun 2006. Saat itu, Juarman bertindak sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah dan Suntoro sebagai Sekretaris I (bukan anggota-red).

Awalnya, Juarman meminta para pemilik tanah untuk menandatangani kwitansi ganti rugi lahan seharga Rp45.000 per meter. Kemudian, bersama Suntoro, Juarman melaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak yang saat itu dijabat oleh H Adli Malik (almarhum), bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan Gedung Work Shop (BLK) telah tuntas.

Ternyata, dalam realisasinya, kwintasi yang dibuat terdakwa melebihi harga ganti rugi lahan sesuai perjanjian yang ditetapkan pihak Pemkab kepada pemilik tanah. Diduga terjadi kenaikan (mark up-red) harga yang dilakukan oleh terdakwa.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi ataupun melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara pun dirugikan ratusan juta rupiah.

Atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp302.700.000 dan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 18. Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [pan]

Tags :# korupsi

Terkait