Korupsi Penyewaan Alat Milik PT Waskita (BUMN)
Sahat Pieter Manalu, Manager PT Waskita Dituntut 6 Tahun Penjara

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Manager PT Waskita Karya, Sahat Pieter Manalu, dituntut 6 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru Selasa (01/07/2014). Ia dinilai terbukti menyewakan alat berat perusahaan, tanpa prosedur berlaku.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Oka Regina, Sahat juga diwajibkan membayar uang denda Rp200 juta. Kalau tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.
"Hukuman diberikan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaiana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi junco pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Oka kepada Ketua Majelis Hakim Sutarto di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,
Dengan tuntutan itu, terdakwa akan membacakan pembelaan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.
Seperti diberitakan, dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp1,7 miliar. Awal mula korupsi terjadi saat terdakwa mendapat kepercayaan untuk mengerjakan 4 proyek di tiga provinsi. Diantaranya membangun Gedung DPRD Kampar, pembangunan Bulian Bisnis Center (BBC) di Jambi, pembangunan Rumah Detensi Tanjung Pinang dan Main Office PT Saipem Karimun Yard di Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai penanggung jawab proyek, terdakwa menyewakan alat milik PT Waskita. Untuk mendapat keuntungan lebih, terdakwa mengatasnamakan alat perusahaan BUMN itu atas nama perusahaannya sendiri dan tanpa proses lelang.
Perbuatan terdakwa dinilai sudah melanggar kode etik perusahaan. Ia-pun diberi sanksi dan turunkan jabatannya menjadi staf biasa. Setelah kasusnya naik ke ranah hukum, terdakwa mengundurkan diri.
Proyek yang ditangani terdakwa pernah dimonitor direksi PT Waskita. Dengan pengawasan itu, pekerjaan terdakwa dianggap tidak beres dan melanggar kode etik.
Terdakwa melakukan pelanggaran ringan karena menyewakan alat perusahaan atas nama perusahaan lain. Adapun pelanggaran beratnya, terdakwa menggelapkan keuangan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, proyek Main Office PT Saipem Karimun Yard di Provinsi Kepulauan Riau yang dikerjakan terdakwa masih ada kekurangan. [pan]
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Oka Regina, Sahat juga diwajibkan membayar uang denda Rp200 juta. Kalau tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.
"Hukuman diberikan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaiana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi junco pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Oka kepada Ketua Majelis Hakim Sutarto di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,
Dengan tuntutan itu, terdakwa akan membacakan pembelaan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.
Seperti diberitakan, dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp1,7 miliar. Awal mula korupsi terjadi saat terdakwa mendapat kepercayaan untuk mengerjakan 4 proyek di tiga provinsi. Diantaranya membangun Gedung DPRD Kampar, pembangunan Bulian Bisnis Center (BBC) di Jambi, pembangunan Rumah Detensi Tanjung Pinang dan Main Office PT Saipem Karimun Yard di Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai penanggung jawab proyek, terdakwa menyewakan alat milik PT Waskita. Untuk mendapat keuntungan lebih, terdakwa mengatasnamakan alat perusahaan BUMN itu atas nama perusahaannya sendiri dan tanpa proses lelang.
Perbuatan terdakwa dinilai sudah melanggar kode etik perusahaan. Ia-pun diberi sanksi dan turunkan jabatannya menjadi staf biasa. Setelah kasusnya naik ke ranah hukum, terdakwa mengundurkan diri.
Proyek yang ditangani terdakwa pernah dimonitor direksi PT Waskita. Dengan pengawasan itu, pekerjaan terdakwa dianggap tidak beres dan melanggar kode etik.
Terdakwa melakukan pelanggaran ringan karena menyewakan alat perusahaan atas nama perusahaan lain. Adapun pelanggaran beratnya, terdakwa menggelapkan keuangan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, proyek Main Office PT Saipem Karimun Yard di Provinsi Kepulauan Riau yang dikerjakan terdakwa masih ada kekurangan. [pan]

