Korupsi Pengadaan Lahan Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan
Tugas Negosiator Lahan Bhakti Praja Diambil Alih PPTK

Beritariau.com, Pekanbaru – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Lahan Perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Tahun 2007 dengan terdakwa mantan Sekda Kabupaten Pelalawan, Tengku Kasroen di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (01/07/2014), mendengarkan 2 (dua) orang saksi perdana, Masrun dan Himatullah, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delmawati dari Kejari Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Diperiksa hakim, Masrun mengaku, Ia dan Himatullah saat itu bertugas sebagai petugas pelaksana negoisasi sesuai SK yang dikeluarkan Bupati Pelalawan, yang diserahkan Rachmad selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu (terdakwa kasus yang sama-red). Namun dirinya tak pernah melakukan negoisasi sesuai SK yang diterimanya.
"Saya ditugaskan untuk melakukan negosiasi untuk pengadaan tanah untuk pembangunan Islamic Center, dalam komplek Bhakti Praja. Mengenai berapa luas lahan untuk Bhakti Praja tersebut, saya tidak tahu," ungkap Masrun di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrizal,
Masrun, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan, bahkan tidak mengetahui berapa nilai harga jual tanah tersebut.
"Kalau tidak salah, pemilik tanah (Perkantoran Bhakti Praja-red) tersebut namanya Ngadimar dan Fauzan. Namun, mengenai jadi atau tidaknya lahan tersebut dibeli, saya tidak tahu. Karena sudah diambil alih oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang saat itu dijabat Pak Rachmad. Islamic Center pun hingga saat ini belum digunakan," jelas Masrun.
Sementara itu, Himatullah, yang ditugaskan untuk melakukan negosiasi untuk lahan pembangunan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa pemilik tanah tersebut adalah Al Azmi dan Al Azniah. "Untuk gedung Bappeda tersebut saat ini sudah digunakan," jelas mantan Kabag Umum di Kantor Bupati Pelalawan.
Walaupun tidak ada melakukan negosiasi, namun keduanya mengaku ada melakukan penandatanganan berita acara pembebasan lahan. Dan keduanya juga mengakui kalau mereka tidak ada mendapatkan SK Penugasan dari Tengku Kasroen (terdakwa), melainkan dari Rachmad (PPTK-red) saat itu.
Pada sidang sebelumnya, negara mendakwa Tengku Kasroen yang saat itu menjabat selaku Sekdakab Pelalawan, telah secara bersama sama melakukan pembelian ataupun ganti rugi lahan yang akan dijadikan gedung perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Pelalawan, dengan nama Komplek Bhakti Praja pada tahun 2007.
Dalam kegiatan tersebut, Tengku Kasroen bersama dengan Rachmad, yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan sidang terpisah (Split-red), dan terpidana yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya, yakni Lahmuddin alias Atta, Syahrizal Hamid, Al-Azmi, dan Tengku Alfian Helmi, dinyatakan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun bersama sama. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp1.193.853.600. [pan]
Diperiksa hakim, Masrun mengaku, Ia dan Himatullah saat itu bertugas sebagai petugas pelaksana negoisasi sesuai SK yang dikeluarkan Bupati Pelalawan, yang diserahkan Rachmad selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu (terdakwa kasus yang sama-red). Namun dirinya tak pernah melakukan negoisasi sesuai SK yang diterimanya.
"Saya ditugaskan untuk melakukan negosiasi untuk pengadaan tanah untuk pembangunan Islamic Center, dalam komplek Bhakti Praja. Mengenai berapa luas lahan untuk Bhakti Praja tersebut, saya tidak tahu," ungkap Masrun di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrizal,
Masrun, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan, bahkan tidak mengetahui berapa nilai harga jual tanah tersebut.
"Kalau tidak salah, pemilik tanah (Perkantoran Bhakti Praja-red) tersebut namanya Ngadimar dan Fauzan. Namun, mengenai jadi atau tidaknya lahan tersebut dibeli, saya tidak tahu. Karena sudah diambil alih oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang saat itu dijabat Pak Rachmad. Islamic Center pun hingga saat ini belum digunakan," jelas Masrun.
Sementara itu, Himatullah, yang ditugaskan untuk melakukan negosiasi untuk lahan pembangunan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa pemilik tanah tersebut adalah Al Azmi dan Al Azniah. "Untuk gedung Bappeda tersebut saat ini sudah digunakan," jelas mantan Kabag Umum di Kantor Bupati Pelalawan.
Walaupun tidak ada melakukan negosiasi, namun keduanya mengaku ada melakukan penandatanganan berita acara pembebasan lahan. Dan keduanya juga mengakui kalau mereka tidak ada mendapatkan SK Penugasan dari Tengku Kasroen (terdakwa), melainkan dari Rachmad (PPTK-red) saat itu.
Pada sidang sebelumnya, negara mendakwa Tengku Kasroen yang saat itu menjabat selaku Sekdakab Pelalawan, telah secara bersama sama melakukan pembelian ataupun ganti rugi lahan yang akan dijadikan gedung perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Pelalawan, dengan nama Komplek Bhakti Praja pada tahun 2007.
Dalam kegiatan tersebut, Tengku Kasroen bersama dengan Rachmad, yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan sidang terpisah (Split-red), dan terpidana yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya, yakni Lahmuddin alias Atta, Syahrizal Hamid, Al-Azmi, dan Tengku Alfian Helmi, dinyatakan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun bersama sama. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp1.193.853.600. [pan]

