25 Personil Dipecat Tidak Hormat
13 Dari 72 Polisi Bermasalah di Riau Terlibat Tindak Pidana

Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Selama kurun waktu 6 bulan sejak januari hingga Juni 2014 tercatat Sebanyak 72 anggota Polda Riau sedang tersangkut masalah, 38 personil diantaranya yang bermasalah telah menjalani sidang Kedisiplinan Kode Etik Polisi (KKEP), sementara 25 personil di pecat tidak dengan Hormat (PTDH).
Kapolda Riau Brigjend Pol Condro Kirono kepada wartawan Rabu (02/07/2014) mengatakan dari jumlah personil yang di sidang kode etik tersebut, Polda Riau merekomendasikan sebanyak 25 personil diberi sanksi PTDH dan sebanyak 13 personil di antaranya direkomendasikan sanksi mutasi.
"Selain itu, sebanyak 34 anggota polisi lainnya saat ini sedang menunggu agenda sidang kode etik untuk selanjutnya diputuskan menjalani sanksi," kata Condro.
Sementara, dari 34 personil yang akan di sidang tersebut terdapat sebanyak 13 personil terbukti terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana.
Proses hukum terhadap anggota polisi di jajaran Polda Riau tersebut merupakan bentuk profesional kepolisian dalam menegakan hukum yang tidak pandang bulu.
"Ini merupakan bentuk tegas kita menegakkan proses hukum. Putusan sanksi yang direkomendasikan tentunya sudah melalui proses hukum yang profesional. Masih ada personil yang akan di sidang KKEP lagi, di antaranya benar terbukti melakukan tindak pidana," pungkas Condro. [pan]
Kapolda Riau Brigjend Pol Condro Kirono kepada wartawan Rabu (02/07/2014) mengatakan dari jumlah personil yang di sidang kode etik tersebut, Polda Riau merekomendasikan sebanyak 25 personil diberi sanksi PTDH dan sebanyak 13 personil di antaranya direkomendasikan sanksi mutasi.
"Selain itu, sebanyak 34 anggota polisi lainnya saat ini sedang menunggu agenda sidang kode etik untuk selanjutnya diputuskan menjalani sanksi," kata Condro.
Sementara, dari 34 personil yang akan di sidang tersebut terdapat sebanyak 13 personil terbukti terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana.
Proses hukum terhadap anggota polisi di jajaran Polda Riau tersebut merupakan bentuk profesional kepolisian dalam menegakan hukum yang tidak pandang bulu.
"Ini merupakan bentuk tegas kita menegakkan proses hukum. Putusan sanksi yang direkomendasikan tentunya sudah melalui proses hukum yang profesional. Masih ada personil yang akan di sidang KKEP lagi, di antaranya benar terbukti melakukan tindak pidana," pungkas Condro. [pan]

