Polisi cari bukti kebakaran lahan milik ketua DPRD Pelalawan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Untuk melanjutkan proses hukum kebakaran hutan dan lahan yang diduga milik ketua DPRD Pelalawan Nazaruddin seluas 15 hektare, Polres Pelalawan akan memeriksa pejabat Pemerintahan kabupaten Pelalawan. Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan tak dapat mengelak dari jeratan hukum.
"Sejumlah warga dan tokoh masyarakat memang menyebutkan lahan yang terbakar itu milik ketua DPRD Pelalawan (Nazaruddin), BPBD Riau juga bilang begitu, tentu laporan ini kita selidiki dulu," kata Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, Senin (28/09/15).
Ade mengaku tidak ingin kekurangan petunjuk dan alat bukti dalam menjerat Nazaruddin, sebab kasus kebakaran hutan dan lahan merupakan kasus nasional yang harus dituntaskan. Tidak akan ada tebang pilih dalam penyelidikannya.
Tak hanya lahan seluas 15 hektare lahan itu saja, sumber awal titik api itu juga mengakibatkan lahan masyarakat lain disekitarnya ikut hangus.
Ade mengaku tak ingin terburu-buru dalam menangani kasus karhutla, sebab tidak mudah menaikkan status dari penyelidikan, penyidikan hingga menjadi tersangka.
"Kita periksa dulu dokumen kepemilikannya, jika benar milik ketua DPRD Pelalawan berdasarkan dokumen nantinya, barulah kita naikkan statusnya jadi penyidikan," jelas Ade Johan.
Selain lahan milik Nazaruddin itu, Polres Pelalawan juga tengah melakukan penyidikan terhadap 3 perusahaan yang terjadi kebakaran di lahannya.
"Dari masyarakat, kita sudah tetapkan 7 orang tersangka, kalau perusahaan ada 4 koorporasi yang sudah masuk ke penyidikan yakni PT Bukit Raya Pelalawan (BRP) PT Bina Langgam Jaya (BLJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN), PT Prawira. Untuk PT Guna Dodos masih kita selidiki," jelas Ade.
Ade menerangkan, keempat perusahaan yang sedang disidiknya itu merupakan areal perkebunan kelapa sawit. Diduga, perusahaan sengaja membakar dan membiarkan terjadinya kebakaran.
"Dugaannya begitu, kita juga menduga ada kelalaian dari perusahaan dalam menjaga lahannya. Masing-masing perusahaan ditemukan 100 hektar lahannya yang terbakar," pungkas Ade.
Penyelidikan ini, menyusul pengakuan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Edwar Sanger sebelumnya. Edwar mengaku, begitu mendapat informasi kebakaran lahan milik Ketua DPRD Pelalawan Nazaruddin itu, pihaknya langsung melakukan pemdaman.
"Informasi dari anggota Satgas Siaga Darurat Kebakaran Riau bahwa ada kebakaran di titik koordinat yang setelah ditelisik keluar nama pemiliknya itu Ketua DPRD Nazarudin," kata Edward.
Menurut Edward, dari informasi yang masuk di Satgas Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan Riau, kebakaran lahan milik Ketua DPRD Nazarudin berada pada titik koordinat S00 03 58.42" E102 23 30.35".
Edward mengatakan pihaknya menyerahkan tentang verifikasi informasi itu ke instansi terkait, yakni Dinas Perkebunan Provinsi Riau maupun Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan. Ia mengaku hanya sebagai koordinator pelaksana proses pemadaman kebakaran.
"Tugas kita jadi pemadam kebakaran hutan dan lahan, ada instansi penegakkan hukum (polisi) yang akan menindaklanjutinya," jelas Edward.
Ia juga mengakui selama kebakaran terjadi di Riau, tidak semua pemilik lahan maupun perusahaan pemegang izin konsesi mau bertanggung jawab untuk memadamkan kebakaran secara swadaya.
"Karena pertimbangannya kalau didiamkan kebakaran akan makin meluas, akhirnya Satgas tetap memadamkan tanpa memandang apakah itu lahan milik pejabat maupun milik perusahaan," ujarnya.
Karena melihat kondisi tersebut, ia mengatakan Komandan Satgas yang juga Komandan Korem 031/WB Brigjen Inf. Nurendi meminta agar setiap lahan yang terbakar namun tidak ada tanggung jawab dari pemiliknya harus diberi garis polisi dan agar ditindaklanjuti proses hukumnya.
"Lahan yang terbakar juga diusulkan agar dilarang untuk ditanami selama dua sampai tiga tahun karena bisa saja modus ketika sudah padam baru pemiliknya keluar untuk mengolah lahan," ketus Edward. [Pan]

