Kajati : Sabar, Tunggu Saja
Kasus korupsi mengendap, Jaksa Satgasus Kejati Riau ada dimana?

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Pada Maret 2015 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas perintah Kejaksaan Agung membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Digadang-gadang, Satgasus ini bakal menangani kasus skala prioritas dan peningkatan penyelamatan uang negara secara maksimal.
Sayangnya, Satgassus ini seolah tak ada gaungnya sejak dibentuk, malah menghabiskan uang negara. Hingga September 2015, kinerja Satgasus yang berkantor di lantai II gedung Kejati Riau ini, nyaris tak ada kabar terkait kasus korupsi yang naik ke penyidikan. Begitu juga dengan pejabat atau orang yang diseret sebagai tersangka korupsi.
Pantauan di Kejati, ruang Satgasus ini memang ada. Bertuliskan Satgassus Kejati Riau, ruang di depan aula ini hanya tertutup rapat tanpa dihuni oleh manusia. Di dalamnya hanya ada meja dan tumpukan kertas tak tersusun rapi.
Informasi dirangkum, Satgasus ini langsung dikepalai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau Amril Rigo yang sudah 3 tahun lebih memangku jabatannya. Konon, beberapa jaksa penyidik yang katanya handal menangani korupsi ditarik dalam satuan ini.
Kepala Kejati Riau Susdiyarto Agung Prapnoto dikonfirmasi tentang kinerja Satgasus ini meminta masyarakat untuk bersabar. Meski ruangannya sering kosong, Susdiyarto yakin bawahannya sedang bekerja.
"Memang kosong dilihat, saya yakin tim Satgatsus pasti bekerja. Ditunggu saja, pasti ada dua atau tiga kasus yang sedang ditangani," kata Susdiyarto membela anak buahnya, Senin (28/09/15).
Menurut Susdiyarto, Satgasus Kejati Riau dibentuk sebelum dirinya menjabat pemimpin tertinggi di korps adhyakasa itu. Oleh karena itu, dirinya masih mendata sejumlah kinerja anggotanya, untuk kemudian dicarikan solusi percepatan penanganan perkara.
"Begini, kasus-kasus yang ada, termasuk tunggakan sebelumnya tengah didata. Selanjutnya akan diprioritaskan untuk diselesaikan, supaya kasus itu mendapat kepastian hukum," imbuh Susdiyarto.
Menurutnya, pembentukan Satgassus untuk mendorong kinerja dalam upaya penyelamatan uang negara dari kejahatan korupsi. Pembentukannya merupakan program baru di korps Kejaksaan yang berlaku secara nasional.
Selain dalam upaya penyelamatan keuangan negara, Satgassus Tipikor ini juga akan menangani kasus-kasus skala prioritas. "Termasuk tunggakan kasus. Itu akan kita inventarisir untuk mengetahui apa yang menjadi kendala yang dihadapi," jelas Susdiyarto.
Selama ini, Kejati Riau banyak mendapat sorotan negatif karena banyak kasus korupsi seakan terpendam hingga bertahun-tahun termasuk isu setoran dari pejabat yang tersangkut kasus korupsi. Padahal, beberapa diantara sudah ada ditetapkan sebagai tersangka dan tak tahu dibawa kemana berkas perkara para tersangka tersebut.
Diantaranya, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan Riau Tahun 2008 senilai Rp8,9 Miliar. Serta dugaan korupsi pengadaan buku di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Riau yang telah ditingkatkan ke penyidikan sejak tahun 2011 lalu.
Juga, baru-baru ini kembali mencuat yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Bupati Rohil senilai Rp20 Milyar lebih pada tahun 2008.
Kemudian, dugaan korupsi pembangunan kawasan Kebun Nopi yang dianggarkan pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Riau, yang telah ditingkatkan ke penyidikan sejak Mei tahun 2011.
Ada juga dugaan Korupsi Lampu Penerangan Jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak yang telah ditingkatkan ke penyidikan sejak tahun 2012 lalu.
Dugaan korupsi pengamanan Pantai Dorak yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang telah ditangani sejak tahun 2013 lalu oleh ketua tim Emiwati SH. Dugaan korupsi Jembatan Timbang Dinas Perhubungan Riau yang juga ditangani sejak tahun 2013 lalu.
Kemudian dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Riau ke Universitas Islam Riau sebesar Rp2,8 miliar, yang pada tanggal 30 Januari 2014 lalu menetapkan Said Fazli selaku Direktur CV GEE dan Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR sebagai tersangka. Sementara Ketua Tim Peneliti Abdullah Sulaiman yang juga Wakil Rektor III belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Kampar tahun 2011-2013, telah ditingkatkan ke penyidikan sekitar Mei 2014 lalu. Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Sari Madu, yang telah menetapkan HM Hafaz sebagai tersangka sejak tanggal 2 Juli 2014 lalu.
Selain itu, beberapa perkara yang diselidiki tim Tindak Pidana Khusus Kejati Riau selama tahun 2014 yang masih jalan di tempat yakni, dugaan korupsi jasa Pelabuhan Dumai, dugaan korupsi proyek pendistribusian surat suara Pemilu 2009 di Riau.
Dugaan Korupsi Pembangunan Islamic Center Rokan Hulu, dugaan korupsi Jembatan Siak IV, dugaan korupsi SPPD Fiktif Dispenda Kuansing dan dugaan korupsi biaya penerimaan mahasiswa di Universitas Riau, telah diperiksa Bendahara Pengeluaran Direktorat Fakultas Ekonomi (Fekon) Universitas Riau.
Sementara perkara korupsi yang telah dilaporkan masyarakat namun belum ditindaklanjuti, yakni dugaan tindak pidana pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), tiang selembayung senilai Rp6.780.589.500 yang dilaksanakan Dinas Pertambangan Energi Provinsi Riau tahun 2012, dugaan korupsi PAD Riau tahun 2008 pada sektor kontribusi sewa kamar mess Pemprov Riau di Slipi, Jakarta yang belum disetor ke kasda Pemprov Riau senilai Rp117.000.000 dan dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM pada Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 senilai Rp3,4 miliar.
Bahkan, belakangan ini peristiwa tak sedap terjadi di seputar kantor Pengacara negara ini. Dua orang oknum Jaksa sempat dicari-cari alias diburu oleh oknum suruhan yang berniat menagih hutang. [Baca : Sst! 2 Jaksa di Riau diburu, diduga gagal "amankan" kasus korupsi Bupati usai terima uang 12 milyar]
Wibawa Korps Adhyaksa ini tercoreng ketika penagihan hutang itu ternyata akibat ulah dua Jaksa yang diduga gagal mengamankan kasus korupsi seorang Bupati di Riau setelah menerima uang senilai belasan Milyar Rupiah. [Pan]

