Pemasok Kayu ke 2 Grup Perusahaan Kertas

Inilah 17 perusahaan yang diduga bakar hutan dan lahan di Riau

Inilah 17 perusahaan yang diduga bakar hutan dan lahan di Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Sejak Januari hingga hari ini, jajaran Polda Riau menetapkan 57 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan, ditambah 1 koorporasi yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH). Selain itu, polisi juga melakukan penyidikan terhadap 16 perusahaan lainnya yang ditemukan titik api akibat pembakaran hutan dan lahan.

"Polisi menetapkan 57 orang ditambah 1 perusahaan yakni PT LIH sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Minggu (27/09/15).

Selain PT LIH yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, polisi juga menaikkan status penyidikan terhadap 16 perusahaan yang ditemukan titik api di areal lahannya. Polisi juga menemukan semak belukar di areal konsesi yang terbakar.

"Masing-masing Polres juga menyidik perusahaan totalnya 17 perusahaan, 1 sudah tersangka dan 16 perusahaan masih penyidikan. Belum ada penambahan tersangka dari pihak koorporasi," kata dia.

Dijelaskan Guntur, dari penanganan kasus tersebut, ‎jumlah perkara yang dinyatakan sudah lengkap (P21) sudah 23 LP, perkara yang sudah penyidikan 40 LP, perkara tahap I sebanyak 2 LP, sedangkan  jumlah lahan terbakar seluas 3.108,33 hektare.

Dalam laporan sementara yang dirangkum wartawan dari Jajaran Polda Riau, di wilayah hukum Polres Bengkalis ada 6 LP dengan 5 orang tersangka, 1 koorporasi sedang disidik yakni PT Palm United (PU).‎

Di Polres Siak‎, menetapkan 6 orang tersangka dan menyidik 1 koorporasi yakni PT Wahana Subur Sawit (WSS). 2 berkas tersangka masih sidik, sedangkan 4 perkaranya sudah lengkap dan siap disidangkan.

Sedangkan Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 9 orang petani sebagai tersangka, dan sedang melakukan penyidikan terhadap 1 perusahaan perkebunan kelapa yakni PT Alam Sari Lestari (ASL).

Polres Indragiri Hilir ‎(Inhil ) menetapkan 9 orang warga sebagai tersangka, dan sedang melakukan penyidikan terhadap 2 perusahaan, yakni PT Bina Duta Laksana (BDL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Untuk Polres Pelalawan, polisi menetapkan 7 orang warga sebagai tersangka, serta 4 perusahaan sudah masuk proses penyidikan, yakni PT Parawira, ‎PT Bina Langgam Jaya (BLJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN), dan PT Bukit Raya Pelalawan (BRP).

Polres Rokan Hilir (Rohil) menetapkan 5 orang warga sebagai tersangka, 2 koorporasi masih proses penyidikan, belum ada tersangka dari pimpinannya. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Dexter Timber Perkasa (DTP) dan PT Ruas Utama ‎Jaya (RUJ).

Sedangkan Polres Kepulauan Meranti menetapkan 2 orang warga sebagai tersangka, dan belum ada melakukan penyelidikan terhadap perusahaan.‎ Polres Dumai menetapkan 2 orang warga sebagai tersangka, dan menyidik 1 koorporasi yakni PT Suntara Gajah Pati (SGP).

Polres Kampar menangani perkara sebanyak 9 LP, dengan 6 orang tersangka, 3 perusahaan sedang dilakukan penyidikan yakni PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), PT Riau Jaya Utama (RJU) dan PT Siak Raya Timber (SRT). PT SRT ini, diketahui sudah pernah dicabut izinnya, dan mengaku bangkrut karena memiliki hutang di Bank BNI 46 sebanyak Rp 40 miliar.

Sedangkan Polres Rokan Hulu (Rohul), polisi menetapkan 7 orang warga sebagai tersangka, berkasnya masih dilengkapi, dan belum ada melakukan penyidikan terhadap koorporasi.

Sedangkan Polres Kuantan Singingi, polisi melakukan penyidikan terhadap satu koorporasi yakni PT Rimba Lazuardi‎. Sementara untuk perorangan masih dilakukan penyelidikan.

Untuk Ditreskrimsus Polda Riau, menetapkan 1 kooporasi sebagai tersangka yakni PT LIH, dan telah menahan direkturnya inisial FK, kemungkinan ada penambahan tersangka baru.

Dari data tersebut diketahui, beberap perusahaan yang disidik oleh kepolisian itu merupakan pemasok alias supplier ke dua grup perusahaan raksasa di Riau yang bergerak dibidang industri kertas.l[Pan]