Mantap! 22 perusahaan di Riau ini diselidiki soal kebakaran lahan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Selain membekukan izin operasi PT Hutani Sola Lestari (HSL) di kabupaten Kampar dan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Pelalawan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga menyelidiki 22 perusahaan lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan sedang dilakukan pemeriksaan administrasi.
"Itu (22 perusahaan, red) sedang kita periksa administratifnya. Untuk ke pidananya masih dianalisis lagi, semua perusahaannya di Riau," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, Minggu (27/09/15).
Siti membeberkan, 22 perusahaan itu terbagi menjadi dua kategori, yakni indikasi konsesi yang terbakar yakni, PT SPM, PT SPA, PT SRL (IV), PT HSL, PT SRL, PT AA, PT RRL, PT SSL, PT RPT, PT RUJ, PT DRT, PT RAP dan PT MMJ. Sementara, indikasi entitas atau konsesi antara lain PT SS, PT SDA, PT SG, PT EI, PT PU, PT GMS, PT PSA, PT SG, dan PT AIP.
"Nama-nama perusahaan itu sedang diperiksa untuk klarifikasi dan verifikasi. Proses yang kita lakukan paralel, yaitu pidana, perdata dan administratif," jelas Siti.
Ditegaskannya, wewenang Kemen-LHK dalam menangani kasus karhutla yakni dengan cara pembekuan izin atau pencabutan ijin sesuai hasil pemeriksaan di lapangan.
Akibat kelakuan para perusahaan itu, kata Siti, terjadi kerusakan areal kebakaran atau damaged area di Riau seluas 43.190 hektar. Dari luasan itu, kebakaran terjadi di sekitar konsesi usaha 32 perusahaan. "Kalau PT HSL izinnya dicabut, sedangkan izin PT LIH kita bekukan," kata dia.
Siti mendukung penuh kinerja Polri dalam mempidanakan perusahaan perusak lingkungan. Sementara pihaknya, juga akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut. "Untuk pidananya, sedang dianalisis. Yang jelas 22 perusahaan itu semuanya di Riau," ujarnya. [Pan]

