Jika Terbukti Membakar Hutan

Greenpeace minta grup APP dan APRIL putus kontrak supliernya

Greenpeace minta grup APP dan APRIL putus kontrak supliernya

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Mencermati perkembangan penyelidikan dan penyidikan kepolisian terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi membakar lahan, Organisasi Lingkungan Hidup Global, Greenpeace mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

Lebih lanjut, atas penyidikan beberapa perusahaan sebagiannya diketahui sebagai pemasok kayu bagi dua pabrik pengolahan pulp bagi 2 grup perusahaan kertas terbesar yang beroperasi di Provinsi Riau yaitu, Asia Pulp & Paper (APP) dan Asian Pacific Resources International Limited (APRIL), Greenpeace meminta penyidik untuk bertindak tegas.

"Jika dalam proses hukum terbukti bahwa pemasok-pemasok tersebut bersalah, maka, harus ditindak tak pandang bulu," tegas Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Annisa Rahmawati kepada media, Jumat (25/09/15) malam.

Tak hanya kepada penegak hukum, Greenpeace juga meminta perusahaan grup perusahaan raksasa itu melaksanakan komitmennya yakni "Nol Deforestasi" dengan cara membersihkan rantai pasokannya dari perusahaan pemasok yang bermasalah.

"Sehingga kredibilitas mereka terjaga dan produk-produk mereka tidak terkait dengan pengrusakan hutan," tambah Annisa.

Seperti diberitakan, dari puluhan perusahan yang diselidiki masing-masing Polres di Riau, ada 16 perusahaan yang sudah masuk proses penyidikan. Polisi menetapkan itu berdasarkan laporan dari warga dan pemeriksan sejumlah saksi. ‎Namun polisi enggan membeberkan nama ke 16 perusahaan tersebut.

"Jajaran Polda Riau menetapkan 58 orang warga sebagai tersangka, serta 16 perusahaan dalam penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jumat siang.

Disebutkan, sejak Januari 2015 hingga sekarang, jajaran Polda Riau telah menetapkan 58 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan, ditambah 1 koorporasi.‬

‪"Ada 65 Laporan Polisi (LP) yang ditangani masing-masing Polres, 50 LP perorangan, dan 16 perusahaan sudah masuk proses penyidikan. Tersangka perorangan sebanyak 58 orang, sedangkan perusahaan baru PT LIH yang jadi tersangka," ujar Guntur.

Perusahaan yang diketahui sebagai pemasok bagi dua industri pulp itu yang sedang dalam penyidikan kepolisian sejauh ini yaitu PT Sumatera Riang Lestari (SRL) sebagai supplier PT Riau Andalan Pulp Paper (APRIL Grup, red) dan PT Bina Duta Laksana (BDL) sebagai pemasok PT Indah Kiat Pulp Paper (APP Grup, red).‎

Atas kebakaran lahan dan hutan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pun melakukan penertiban perizinan melalui proses audit dan review seluruh ijin yang diterbitkan demi tercapainya kepastian hukum kepada pelaku usaha kehutanan dan masyarakat. [Baca : Biang kerok kabut asap di Riau, izin PT LIH dan Hutani Sola Lestari akhirnya dibekukan] [red]