Hadiri Kampanye Pilkada, Camat Rantau Kopar Dipanggil Panwas

Hadiri Kampanye Pilkada, Camat Rantau Kopar Dipanggil Panwas

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Bagansiapiapi - Camat Rantau Kopar, Ramlan harus memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Rohil, pasca kehadirannya dalam kampanye salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Minggu Sore (20/9) di Simpang Tiga Rantau Kopar.

"Suratnya sudah kita layangkan, yang bersangkutan dipanggil besok (Sabtu, 26/9) ke Kantor Panwas" ujar Ketua Panwas, Jaka Abdillah kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25/9).

Kehadiran Camat Rantau Kopar itu diduga terkait dengan pelanggaran kampanye oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dugaan pelanggaran ini sifatnya temuan dan bukan laporan.

Hal ini menepis adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Rantau Kopar merupakan laporan dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.

"Tidak benar bahwa Panwas Rohil menerima laporan, yang ada justru kita (Panwas) menemukan sendiri kejadian ini meskipun sudah lewat beberapa hari dari tanggal kejadian," terang Jaka.

Keterlambatan mempublish adanya temuan dugaan pelanggaran ini bukan faktor kesengajaan. Melainkan pasifnya masyarakat memberikan laporan dan pada saat kejadian tidak terawasi oleh Panwascam Rantau Kopar dan PPL.

Ditambahkannya, hingga saat ini, masih ditemukan Pasangan Calon yang tidak melaporkan kegiatan kampanye kepada Panwas Rokan Hilir maupun kepada aparat Kepolisian Resort Rokan Hilir dan KPU.

Padahal sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2015, kampanye dan dialog yang melakukan tatap muka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian  dengan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.

"Panwas sudah mengingatkan berulang kali kepada Tim Kampanye Pasangan Calon untuk melaporkan kegiatan kampanyenya tapi dijawab oleh Tim Kampanye bahwa mereka sudah melaporkan ke Polres Rohil dan itu sudah cukup, padahal regulasinya selain Tim Kampanye melaporkan ke Polisi, mereka juga wajib melaporkan kegiatannya ke Panwas dan KPU, nanti Polisi akan terbitkan STTP Kampanye sebagai tanda pelaporan kegiatan kampanye," sebut Jaka.

Jaka menambahkan bahwa Panwas akan berkoordinasi dengan Polres Rohil dan KPU agar kedepannya, Pasangan Calon atau Tim Kampanye yang tidak mengantongi STTP Kampanye pada saat kampanye apapun bentuknya akan dibubarkan.

Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dalam kampanye salah satu pasangan calon, Panwas akan menggali informasi lebih dalam dan juga mengundang pihak-pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Pasangan Calon tersebut.

Jika hasil kajian nantinya ternyata Camat Rantau Kopar memang terlibat secara aktif dalam kampanye, Panwas akan sampaikan surat ke Menteri PAN RB di Jakarta untuk diambil tindakan, dan Panwas berharap yang bersangkutan datang dulu agar persoalan ini menjadi jernih dan juga untuk menepis dugaan berbagai pihak bahwa Panwas Rohil ditunggangi oleh salah satu Pasangan Calon.  

"Saya tegaskan bahwa Panwas Rohil tidak benar ditunggangi oleh salah satu Pasangan Calon, tidak benar itu, Panwas Rohil akan independen taat pada regulasi, kalau mau menunggangi ke Bukit Tinggi aja banyak kuda disana," pungkas Jaka. [bim]