Dewan Minta Kepolisian Tuntaskan Kasus Tumpang Tindih Lahan di Bandar Sikijang

Dewan Minta Kepolisian Tuntaskan Kasus Tumpang Tindih Lahan di Bandar Sikijang

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - DPRD Pelalawan minta pihak kepolisian untuk mendalami dan mengusut soal tumpang tindih areal  HTI (Hutan Tanaman Industri) antara tiga perusahaan. Yakni PT RAPP di atas lahan HGU (Gak Guna Usaha)  PT PMBN dan RGMS.

Kasus tumpang tindih lahan ini diketahui saat terjadinya kebakaran hutan akasia di Desa Lubuk Ugung Kecamatan Bandar Seikijang beberapa waktu lalu.

"Kita mendukung pihak kepolisian mendalami masalah tumpang tindih ini. Karena ini sangat rawan terjadi konflik diantara masyarakat sekitar maupun pekerja di areal lahan tersebut," ungkap Nazaarudin Arnazh Anggota Komisi 1 DPRD Pelalawan Pelalawan kepada wartawan, Rabu (23/9/2015).

Menurutnya, selain itu, ini tentunya menyalahi aturan soal penggunaan HTI dan HGU Itu sendiri. " Masing - masing punya aturan dalam mengelola areal lahan atau hutan tersebut.

"Makanya harus dijelaskan mana yang HGU mana yang HTI terlepas perusahan yang ada masih dalam 1 grup. Ini dampaknya sangat besar sekali terkait perizinan yang dikeluarkan," ungkapnya.

Ditambahkan Ketua Fraksi PAN DPRD Pelalawan ini, hendaknya setiap areal lahan diberi batas yang jelas. Jika perlu, batasnya dibuat parit gajah.

"Tumpang tindih lahan, terlepas HTI-nya itu di lahan anak grup perusahaan apa, jelas menyalahi aturan. Juga sangat rawan konflik. Jadi kita berharap pihak kepolisian mengusut soal kasus kebakaran dan tumbang tindih lahan di lokasi tersebut," tutupnya. [ip]